Hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan Maisaroh yang dilakukan oleh tersangka Abdul Rahman dilatar belakangi saling ketersinggungan antar tetangga.
Tersangka Abdul Rahman pun kemudian mengambil senjata tajam dan mendatangi kediaman korban Maisaroh di Dusun VI, RT 02 RW 06, Desa Peracak, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur.
Korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga itu, tewas setelah dibacok tersangka.
Baca juga: Dukun Palsu Pembunuh Fredy, Janjikan Uang Rp 5 Juta Jadi Rp 1 Miliar
Melihat anaknya dianiaya, Abdul Kodir orangtua dari Maisaroh pun sempat berupaya menolong, tapi ia pun malah diserang hingga mengalami luka di bagian tangan dan beberapa tubuh lainnya.
“Setelah kejadian itu, pelaku ni juga mengalami luka di bagian kepala dan dibawa ke rumah sakit. Namun, saat dirawat, tersangka malah melarikan diri,” jelas Hamsal.
Atas perbuatannya, tersangka Abdul Rohman dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.