OKU TIMUR, KOMPAS.com- Upaya pelarian Abdul Rahman (50) yang merupakan pembunuh tetangganya sendiri ternyata gagal setelah polisi menangkapnya ketika bersembunyi di Desa Minabung, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (12/11/2023).
Rahman sebelumnya melarikan diri dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Martapura, OKU Timur, dalam kondisi mengalami luka parah di kepala usai terlibat keributan dengan Maisaroh (35) yang merupakan tetangganya sendiri pada Sabtu (28/10/2023).
Akibat kejadian tersebut, Maisaroh pun tewas karena mengalami luka parah usai dianiaya pelaku dengan senjata tajam.
Baca juga: Pembunuh Eks Dirut RSUD Padang Sidimpuan Sempat Kabur ke Jakarta, Pakai Rambut Palsu Saat Ditangkap
Bukan hanya Maisaroh, M Abdul Kodir (63) yang merupakan orangtua korban juga ikut mengalami luka di bagian tangan.
Namun, Kodir selamat setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Benar, pelaku atas nama Abdul Rahman sudah tertangkap kemarin, sekarang masih kami periksa,” kata Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal,Senin (13/11/2023).
Hamsal menerangkan, meski pelaku mengalami luka di bagian kepala ia tetap kabur dan mengobati lukanya sendiri.
Setelah itu, Abdul Rahman pun sering berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Baca juga: Terungkap, Pembunuh dan Pembakar Mantan Dirut RSUD Ternyata Suami Korban yang Cemburu
Namun, upaya itu tetap gagal setelah polisi mengetahui keberadaannya. Bahkan, Abdul Rahman sempat melompat ke sungai ketika melihat polisi datang.
“Bahkan pelaku juga sempat mengecat rambutnya agar tidak diketahui,” jelas Hamsal.
Hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan Maisaroh yang dilakukan oleh tersangka Abdul Rahman dilatar belakangi saling ketersinggungan antar tetangga.
Tersangka Abdul Rahman pun kemudian mengambil senjata tajam dan mendatangi kediaman korban Maisaroh di Dusun VI, RT 02 RW 06, Desa Peracak, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur.
Korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga itu, tewas setelah dibacok tersangka.
Baca juga: Dukun Palsu Pembunuh Fredy, Janjikan Uang Rp 5 Juta Jadi Rp 1 Miliar
Melihat anaknya dianiaya, Abdul Kodir orangtua dari Maisaroh pun sempat berupaya menolong, tapi ia pun malah diserang hingga mengalami luka di bagian tangan dan beberapa tubuh lainnya.
“Setelah kejadian itu, pelaku ni juga mengalami luka di bagian kepala dan dibawa ke rumah sakit. Namun, saat dirawat, tersangka malah melarikan diri,” jelas Hamsal.
Atas perbuatannya, tersangka Abdul Rohman dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.