BATAM, KOMPAS.com – SPM (21), seorang guru honorer di salah satu SMP swasta di Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Beduk.
Warga Mangsang Permai Kelurahan Mangsang, Sei Beduk, Batam ini ditangkap atas tuduhan tindak pidana asusila yang dilakukan kepada peserta didiknya sendiri, yakni RL (12), kelas 7 di SMP swasta tersebut.
“Benar sekali, yang membuat laporan orangtua korban dan saat ini pelaku sudah kami amankan dan mendekam di sel tahanan Polsek Sei Beduk,” kata Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin yang dihubungi, Minggu (12/11/2023).
Baca juga: Siswa SMK di Sumba Timur Cabuli Tetangga yang Masih SD Kelas I
Syarifuddin mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu kemarin sewaktu kegiatan Pramuka di SMP swasta yang ada di Kecamatan Sei Beduk tersebut.
Tersangka memanggil korban ke ruangan kelas 7 dengan modus ingin memberikan arahan. Kemudian korban pun datang bersama temannya berinisial RR.
Tidak berapa lama, saksi RR dirusuh keluar dari ruangan kelas 7, sedangkan korban masih berada di dalam ruang kelas tersebut bersama tersangka.
“Saat itulah tersangka merangkul dan memeluk korban dan mencium bibir korban serta tersangka meremas payudara korban, sembari tersangka menyuruh korban untuk memegang kemaluan tersangka, sehingga korban langsung tidak mau dan memberontak untuk melepaskan diri,” papar Syarifuddin.
Namun tersangka, lanjut Syarifuddin, tetap memeluk dan mencium bibir korban, karena sudah waktunya jam pulang, akhirnya tersangka menghentikan perbuatannya dan melepaskan korban.
“Atas kejadian itu, korban mengalami trauma dan ketakutan atas perbuatan tersangka,” ungkap Syarifuddin.
“Selanjutnya orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sei Beduk karena tidak terima atas apa yang dilakukan tersangka kepada putrinya,” jelas Syarifuddin.
Setelah menerima laporan tersebut, Syarifuddin mengatakan pihaknya langsung mencari tersangka dan tersangka berhasil ditangkap di kediamannya di Mangsang Permai, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Batam.
Baca juga: Rekam Saat Cabuli Murid dan Adik Iparnya, Eks Guru Olahraga di Serang Jadi Tersangka
“Tersangka mengakui semua perbuatannya, dan terangka juga mengakui hilaf karena tersangka jatuh hati pada korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Pasal 82 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
“Jadi tersangka ini terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Syarifuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.