PADANG, KOMPAS.com-Seorang laki-laki di Padang, Sumatera Barat, F (48) mencabuli dua putri kandungnya selama empat tahun.
Kasus terungkap setelah korban melapor ke ibu kandung yang sudah pisah dengan suaminya itu.
Tidak terima anaknya dicabuli, akhirnya sang ibu membuat laporan ke Polresta Padang.
"Pelaku sudah kita tangkap pada Selasa (7/11/2023) lalu.Penangkapan dilakukan setelah kita mendapat laporan," kata Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina kepada wartawan, Kamis (7/11/2023) di Padang.
"Terakhir peristiwa pencabulan dilakukan pada Juli 2023 lalu. Korban yang tidak tahan kemudian menceritakan peristiwa itu ke ibu kandungnya," kata Yanti.
Baca juga: LBH di Magetan Sebut Lokasi Pencabulan Guru terhadap Siswi SMP Terjadi di Kamar Mandi
Menurut Yanti, kedua korban tinggal bersama pelaku F di rumahnya setelah pisah dengan istri atau ibu kandung korban.
Saat itu pelaku kemudian mencabuli kedua putri kandungnya dengan leluasa sejak 2019 hingga akhirnya terbongkar.
Polisi menjerat F atas dugaan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.