Polisi menjerat MW dengan Pasal 360 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman sembilan bulan penjara.
"Ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan. Tidak ditahan (di bawah lima tahun)," jelasnya.
Menurut Donny, ada satu orang korban yang melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, sehingga kasus ini pun diproses hukumnya.
Donny mengungkapkan, polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Pihaknya menyampaikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kejadian ini.
Baca juga: Pemotor Tabrak Tiang Lampu dan Pembatas Tengah Jalan di Kulon Progo, Meninggal Saat Dirawat
Dalam kasus mobil pameran tabrak pengunjung mal di Semarang ini, terdapat empat orang yang menderita luka.
Korban berinisial Mi memar pada dahi, hidung, pinggang, dan kelingking kiri. Sedangkan, korban M mengalami luka lecet pada mata dan luka memar pada siku kanan.
"Dua korban lagi masih kita konfirmasi by phone karena alamatnya sudah berpindah," beber Donny.
Usai menyeruduk pengunjung, laju mobil terhenti setelah menghantam eskalator.
Baca juga: Tabrak Truk, Pengendara Motor di Manggarai Timur NTT Tewas
Sumber: Kompas.com (Penulis: Titis Anis Fauziyah | Editor: Khairina), TribunJateng.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.