BANDUNG, KOMPAS.com - Aksi tabrak lari terjadi di Kota Bandung, Kamis (9/11/2023) malam.
Sebuah mobil Honda Mobilio menabrak tiga pengendara motor secara beruntun di Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung. Enam orang menjadi korban dan dilarikan ke rumah sakit.
Kepala Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif Saepul Haris mengatakan, pengemudi berinisial A itu belum memenuhi syarat minimal usia untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM), lantaran masih berumur 16 tahun.
Baca juga: Seorang Pelajar Tewas Tabrak Lari di Ungaran, Polisi Buru Pengendara Motor dan Truk
Pada saat kejadian, mobil yang dikemudikan A melaju dari arah Ujung Berung. Ketika masuk ke Jalan Rumah Sakit, mobil menabrak sebuah sepeda motor di depan klinik, sebelum menyerempet lapak penjual nasi goreng.
Bukannya berhenti, mobil tersebut terus melaju, hingga menabrak dua pengendara motor lainnya.
Warga yang melihat peristiwa itu sontak mengejar, hingga mobil tersebut setelah menabrak pohon.
Baca juga: Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Bocah di Padang Pariaman Masuk DCT
"Terhenti setelah menabrak pohon di kanan jalan," kata Arif dalam pesan singkatnya, Jumat (10/11/2023) pagi.
"Semuanya luka ringan dan masih perawatan di rumah sakit," kata dia.
Kejadian ini masih dalam penanganan. Pengemudi A, menurut Arif, kini sudah diamankan polisi dan akan menjalani tes urine.
Tes akan dilakukan untuk memastikan kondisi A saat mengendarai mobilnya. "Mau di tes urine hari ini," ucap dia.
Baca juga: Jadi Korban Tabrak Lari, Pengendara Motor di Lubuklinggau Tewas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.