PADANG, KOMPAS.com-Anggota DPRD Padang Pariaman sekaligus Ketua DPC Demokrat Padang Pariaman, Sumatera Barat, Januar Bakri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Januar dijerat pasal 310 ayat 4 junto pasal 312 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
"Jumat lalu sudah kita gelar perkara. Setelah itu langsung kita tetapkan sebagai tersangka. Sekarang tersangka ditahan di Mapolsek Sicincin, Padang Pariaman," kata Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, Iptu Hendri yang dihubungi Kompas.com, Senin (16/10/2023).
Baca juga: 1 Minggu Kasus Tabrak Lari Tewaskan Bocah, Anggota DPRD Padang Pariaman Belum Jadi Tersangka
Hendri menyebutkan Januar sengaja dititipkan di tahanan Polsek Sicincin dikarenakan tahanan Mapolres Padang Pariaman sudah penuh.
"Di Polsek Sicincin ditahan. Di Mapolres sudah penuh. Sama saja, sebab sama dilakukan penahanan," kata Hendri.
Menurut Hendri, pihaknya segera melakukan tahap 1 atau penyerahan berkas perkara dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
"Secepatnya tahap 1. Penyidik telah menyiapkan berkas perkara ke JPU untum diteliti," kata Hendri.
Sebelumnya diberitakan, diduga lakukan tabrak lari hingga menewaskan seorang bocah berumur 9 tahun, anggota DPRD Padang Pariaman, Sumatera Barat, Januar Bakri ditangkap polisi.
Anggota DPRD dari partai Demokrat itu sempat melarikan diri usai menabrak korban sebelum ditangkap dirumahnya di Kasang, Padang Pariaman.
"Peristiwa laka lantas itu terjadi pada Selasa (2/10/2023) malam di Padang Pariaman. Usai menabrak korban, pelaku langsung kabur," kata Kanit Gakkum Lantas Polres Padang Pariaman, Ipda Novrialdi yang dihubungi Kompas.com, Jumat (5/10/2023).
Menurut Novrialdi, usai menabrak korban, Januar langsung kabur dan sempat dikejar warga.
Polisi yang mendapat laporan, kemudian melakukan penyelidikan.