KOMPAS.com - Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus mobil pameran tabrak pengunjung Mal Paragon, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Tersangka berinisial MW (33) itu merupakan sales atau staf penjualan dari dealer mobil yang berpameran di mal tersebut.
MW mengakui insiden itu disebabkan kelalaiannya.
"Intinya itu kelalaian saya. Sebelumnya tidak pernah terjadi hal itu," ujarnya di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Buntut Sales Mobil di Mal Paragon Tabrak Pengunjung, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Ia mengatakan, Sabtu (4/11/2023) malam itu, dirinya hendak memanasi mesin mobil sambil beres-beres.
Kala itu, MW tak mengetahui bahwa mobil berwarna kuning tersebut bertransmisi manual. Ia diduga tidak mengecek tuas persneling, sehingga sewaktu MW menginjak pedal gas, mobil itu tiba-tiba meluncur.
"Saya tidak tahu kalau itu mobil manual, pas saya nyalakan tahu-tahu ngetril," ucapnya.
Menurut MW, selama enam bulan bekerja sebagai sales, dia sudah berulang kali memanasi mesin mobil. Namun, MW mengakui, dirinya tak bisa mengemudikan mobil bertipe manual.
"Saya bisanya nyetir mobil matik, belum punya SIM," ungkapnya, dikutip dari Tribun Jateng.
Baca juga: Mobil Brio Seruduk Pengunjung di Mall Paragon Semarang, Baru Berhenti Setelah Tabrak Eskalator
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang AKPB Donny Sardo Lumbantoruan menuturkan, saat kendaraan tersebut meluncur, MW panik.
Ditambah lagi, karena dia tak bisa menyetir mobil manual, MW justru menginjak pedal gas, bukan rem.
"Tersangka belum punya SIM, belum pernah ikut kursus. Lebih fatalnya lagi kejadian saat masyarakat dalam kondisi ramai. Seharusnya memanasi mobil saat mal sudah tutup," tutur Donny.
Buntut kejadian ini, polisi menetapkan MW sebagai tersangka. Ia dinilai lalai, sehingga mengakibatkan empat orang terluka.
Polisi menjerat MW dengan Pasal 360 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman sembilan bulan penjara.
"Ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan. Tidak ditahan (di bawah lima tahun)," jelasnya.
Menurut Donny, ada satu orang korban yang melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, sehingga kasus ini pun diproses hukumnya.
Donny mengungkapkan, polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Pihaknya menyampaikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kejadian ini.
Baca juga: Pemotor Tabrak Tiang Lampu dan Pembatas Tengah Jalan di Kulon Progo, Meninggal Saat Dirawat
Dalam kasus mobil pameran tabrak pengunjung mal di Semarang ini, terdapat empat orang yang menderita luka.
Korban berinisial Mi memar pada dahi, hidung, pinggang, dan kelingking kiri. Sedangkan, korban M mengalami luka lecet pada mata dan luka memar pada siku kanan.
"Dua korban lagi masih kita konfirmasi by phone karena alamatnya sudah berpindah," beber Donny.
Usai menyeruduk pengunjung, laju mobil terhenti setelah menghantam eskalator.
Baca juga: Tabrak Truk, Pengendara Motor di Manggarai Timur NTT Tewas
Sumber: Kompas.com (Penulis: Titis Anis Fauziyah | Editor: Khairina), TribunJateng.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.