Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mobil Pameran Tabrak Pengunjung Mal, Tersangka: Saat Mesin Dinyalakan, Tahu-tahu "Ngetril"

Kompas.com - 11/11/2023, 09:21 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus mobil pameran tabrak pengunjung Mal Paragon, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Tersangka berinisial MW (33) itu merupakan sales atau staf penjualan dari dealer mobil yang berpameran di mal tersebut.

MW mengakui insiden itu disebabkan kelalaiannya.

"Intinya itu kelalaian saya. Sebelumnya tidak pernah terjadi hal itu," ujarnya di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Buntut Sales Mobil di Mal Paragon Tabrak Pengunjung, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

Ia mengatakan, Sabtu (4/11/2023) malam itu, dirinya hendak memanasi mesin mobil sambil beres-beres.

Kala itu, MW tak mengetahui bahwa mobil berwarna kuning tersebut bertransmisi manual. Ia diduga tidak mengecek tuas persneling, sehingga sewaktu MW menginjak pedal gas, mobil itu tiba-tiba meluncur.

"Saya tidak tahu kalau itu mobil manual, pas saya nyalakan tahu-tahu ngetril," ucapnya.

Menurut MW, selama enam bulan bekerja sebagai sales, dia sudah berulang kali memanasi mesin mobil. Namun, MW mengakui, dirinya tak bisa mengemudikan mobil bertipe manual.

"Saya bisanya nyetir mobil matik, belum punya SIM," ungkapnya, dikutip dari Tribun Jateng.

Baca juga: Mobil Brio Seruduk Pengunjung di Mall Paragon Semarang, Baru Berhenti Setelah Tabrak Eskalator

Sales tak bisa kemudikan mobil tipe manual


Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang AKPB Donny Sardo Lumbantoruan menuturkan, saat kendaraan tersebut meluncur, MW panik.

Ditambah lagi, karena dia tak bisa menyetir mobil manual, MW justru menginjak pedal gas, bukan rem.

"Tersangka belum punya SIM, belum pernah ikut kursus. Lebih fatalnya lagi kejadian saat masyarakat dalam kondisi ramai. Seharusnya memanasi mobil saat mal sudah tutup," tutur Donny.

Buntut kejadian ini, polisi menetapkan MW sebagai tersangka. Ia dinilai lalai, sehingga mengakibatkan empat orang terluka.

Baca juga: Kronologi Mobil Pameran Tabrak Pengunjung Mal Semarang, Berawal Saat Sales Memanaskan Mesin Kendaraan

 

Polisi menjerat MW dengan Pasal 360 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman sembilan bulan penjara.

"Ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan. Tidak ditahan (di bawah lima tahun)," jelasnya.

Menurut Donny, ada satu orang korban yang melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, sehingga kasus ini pun diproses hukumnya.

Donny mengungkapkan, polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Pihaknya menyampaikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kejadian ini.

Baca juga: Pemotor Tabrak Tiang Lampu dan Pembatas Tengah Jalan di Kulon Progo, Meninggal Saat Dirawat

Mobil pameran tabrak pengunjung mal di Semarang, 4 orang terluka

Ilustrasi mobil rusak. Sebuah mobil pameran tabrak pengunjung Mal Paragon di Kota Semarang, Sabtu (4/11/2023).Getty Images/iStockphoto Ilustrasi mobil rusak. Sebuah mobil pameran tabrak pengunjung Mal Paragon di Kota Semarang, Sabtu (4/11/2023).

Dalam kasus mobil pameran tabrak pengunjung mal di Semarang ini, terdapat empat orang yang menderita luka.

Korban berinisial Mi memar pada dahi, hidung, pinggang, dan kelingking kiri. Sedangkan, korban M mengalami luka lecet pada mata dan luka memar pada siku kanan.

"Dua korban lagi masih kita konfirmasi by phone karena alamatnya sudah berpindah," beber Donny.

Usai menyeruduk pengunjung, laju mobil terhenti setelah menghantam eskalator.

Baca juga: Tabrak Truk, Pengendara Motor di Manggarai Timur NTT Tewas

Sumber: Kompas.com (Penulis: Titis Anis Fauziyah | Editor: Khairina), TribunJateng.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Regional
Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Regional
Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Regional
Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com