Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Lengkap, Kasus Korupsi Dana Bencana Alam di Kabupaten TTU Segera Disidangkan

Kompas.com - 10/11/2023, 18:40 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), telah merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus korupsi dana bantuan bencana di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU.

Dua tersangka yakni Kepala BPBD Kabupaten TTU Yosefina Lake dan Bendara BPBD Kabupaten TTU Florensia Neonbeni.

"Penyidik Kejaksaan Negeri TTU telah melakukan penyerahan berkas Tahap II dalam perkara atas nama tersangka Yosefina Lake dan Florensia Neonbeni kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri TTU," kata Kepala Seksi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, kepada Kompas.com, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Korupsi Dana Bencana, Kepala dan Bendahara BPBD TTU Ditetapkan Tersangka

Menurut Hendrik, penyerahan itu dilaksanakan karena berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas perkara.

"Pelaksanaan tahap II dilakukan dengan dihadiri penasihat hukum para tersangka," kata Hendrik.

Hendrik menyebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Tipikor Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke1 KUHP atau Pasal 9 UU Tipikor.

Dalam kasus itu, lanjut Hendrik, kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp 1.017.908.748.

"Dalam waktu dekat berkas perkara kedua tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU Yosefina Lake sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan bencana.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Bencana, Jaksa Geledah Kantor BPKAD Sikka

Kepala Seksi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip mengatakan, penetapan tersangka ini bermula dari penyidikan yang panjang.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Kejari TTU mengumpulkan barang bukti yang cukup.

"Kita tetapkan tersangka kemarin dan kita langsung tahan," kata Hendrik kepada Kompas.com, Sabtu (16/9/2023).

Hendrik menjelaskan, kasus dugaan korupsi dana bencana pada tahun anggaran 2021-2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten TTU tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 600 juta lebih.

Dana yang dialokasikan kepada warga yang terdampak bencana alam di Kabupaten TTU diduga disalahgunakan oleh Yosefina dan Florensia.

Jaksa pun menyelidiki kasus ini dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk Yosefina dan Florensia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Regional
Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Regional
Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Regional
Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Regional
Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Regional
Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Regional
Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Regional
Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Regional
Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Regional
Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Regional
Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Regional
Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com