MAUMERE, KOMPAS.com - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sikka, Rabu (20/7/2022).
Kepala BPKAD Kabupaten Sikka, Paul Prasetya, membenarkan ihwal penggeledahan tersebut.
"Betul tim kejaksaan datang sekitar pukul 10.00 Wita kemarin," ujar Prasetya saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Kapal Mati Mesin di Perairan Maumere, 5 ABK Asal Sikka Selamat
Ia menyebut, ada empat ruangan yang digeledah, yakni ruang Bidang Akuntansi, Anggaran, Perbendaharaan, dan Sekretariat.
Penggeledahan itu, kata Prasetya, untuk mencari dokumen asli terkait dugaan kasus korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) penanganan bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun 2021.
Baca juga: Cerita Warga Kampung Kepiketik Sikka, Hidup Tanpa Listrik dan Akses Jalan yang Sulit
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi itu senilai Rp 900 juta lebih.
"Kalau total anggaran BTT itu lebih dari Rp 11 miliar," katanya.
Prasetya membantah informasi yang beredar bahwa Kejari Sikka menyegel kantor tersebut.
Menurutnya, kantor itu bukan disegel, melainkan pelayanan dihentikan sementara karena beberapa ditutup untuk kepentingan penyelidikan.
"Setelah dokumen selesai diambil oleh tim, pelayanan akan kembali berjalan normal," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intel Kejari Sikka, R. Ibrahim mengatakan, penyelidikan kasus tersebut telah dimulai sejak awal bulan Juni 2022.
Pihaknya berencana memanggil pihak-pihak yang terkait dengan dugaan korupsi itu.
"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Semua pihak akan kami panggil sesuai dengan keterkaitan dalam perkara ini," ujar Ibrahim, Senin (20/6/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.