KUPANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU Yosefina Lake sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan bencana.
Kepala Seksi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip mengatakan, penetapan tersangka ini bermula dari penyidikan yang panjang.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Kejari TTU mengumpulkan barang bukti yang cukup.
"Kita tetapkan tersangka kemarin dan kita langsung tahan," kata Hendrik kepada Kompas.com, Sabtu (16/9/2023).
Baca juga: Gempa M 6,1 Guncang NTT Terasa di Kupang, TTS dan TTU
Selain Yosefina, pihaknya juga menetapkan tersangka kepada Florensia Neonbeni selaku Bendahara BPBD TTU.
Namun, Florensia belum ditahan karena saat ditetapkan tersangka, langsung pingsan dan sakit.
Baca juga: Perjuangan Maria, Ibu di TTU NTT, Hidupi 5 Anak Sendirian Usai Suami Meninggal
Sehingga, atas saran dokter pemeriksa, Florensia dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu untuk penanganan lebih lanjut dari dokter.
Hendrik menjelaskan, kasus dugaan korupsi dana bencana pada tahun anggaran 2021-2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten TTU tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 600 juta lebih.
Dana yang dialokasikan kepada warga yang terdampak bencana alam di Kabupaten TTU diduga disalahgunakan oleh Yosefina dan Florensia.
Sehingga jaksa pun menyelidiki kasus ini dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk Yosefina dan Florensia.
Kini, Yosefina ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kefamenanu, TTU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.