KOMPAS.com - Een alias Iin Fernando (29), korban selamat dalam peristiwa duel maut dua keluarga di Kabupaten Bengkulu Selatan ditetapkan tersangka.
Peristiwa yang menewaskan tiga orang tersebut terjadi di Sawah Ulu Kurawan, Desa Sebilo, Kecamatan Pino pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 09.47 WIB.
Duel terjadi antara Dodi (40) dan Jono (41), kakak beradik asal Desa Padang Mumpo dengan Kani dan Iin, ayah anak dari Desa Batu Kuning.
Perebutan lahan tersebut menewaskan Dodi, Jono dan juga Kani. Sementara Iin yang terluka mendapatkan perawatan intensif.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir menjelaskan, korban selamat dalam kasus tersebut terbukti bersalah sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah. Sudah ada tersangka, ditetapkan Jumat (20/10/2023)," ujar kapolres.
Baca juga: Duel Maut 4 Petani di Bengkulu Selatan, Diduga karena Sengketa Sawah
Saat ini, Iin sudah ditahan di Polres Bengkulu Selatan.
"Setelah ditetapkan tersangka dan pelaku pembunuhan, Iin korban selamat langsung dilakukan penahanan di sel tahan Polres Bengkulu Selatan," kata kapolres.
Terungkap lahan sawah yang diperebutkan 2 keluarga di hamparan Ulu Kurawan Desa Sebilo Kecamatan Pino tersebut resmi milik korban Jono.
Jono mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan tersebut yang resmi diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Iya, laporan soal penyerobotan lahan sawah yang disampaikan Jono ketika dulu masih hidup sudah kami simpulkan," kata Kasat Reskrim, Iptu Susilo.
"Pemilik sah sawah tersebut adalah Jono, karena Jono memegang sertifikat. Kami sudah minta keterangan BPN soal sertifikat itu, BPN menyatakan kalau sertifikat itu sah," tambah dia.
Karena Jono adalah pemilik sah sawah tersebut maka pihak yang menyerobot adalah Kani Hartono.
Baca juga: Duel Maut 4 Petani di Bengkulu, 3 Tewas dan 1 Kritis
Namun polisi tidak melanjutkan pengusutan perkara, karena terlapor (Kani) tewas saat tragedi perkelahian.
"Perkaranya tidak diteruskan, soalnya terlapornya sudah meninggal dunia. Kami menyimpulkan kalau pemilik sah sawah tersebut adalah Jono yang dibuktikan dengan sertifikat," tegas Iptu Susilo.