BIMA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh Aparatur Sipil Negera (ASN) dan dua orang kontraktor di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa (7/11/2023).
Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi yang menjerat tersangka eks Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.
Pemeriksaan para pihak tersebut dilakukan oleh tim penyidik KPK di Kantor Batalyon C Pelopor Kota Bima.
"Hari ini (7/11) bertempat di Kantor Batalyon C Pelopor Kota Bima, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa.
Baca juga: Sakit Jantung, Eks Wali Kota Bima Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Ali menyebutkan, sembilan orang saksi tersebut antara lain eks Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Bima yang kini menjabat sebagai Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Bima, Agus Muslimin.
Kemudian, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bima Ahmad, Kepala Dinas PUPR Kota Bima Rizal Afriansyah, Kasubag Perencanaan Dinkes Kota Bima Yahya.
Baca juga: Hengkang dari Golkar, Mantan Wali Kota Bima Merapat ke PDI-P
Tiga orang ASN lainnya yakni Ichwan Nur Muslimin, Suhardin dan Zulkarnaen. Sementara dua kontraktor yakni Komisaris PT Surabaya Jaya Konstruksi, PT Bima Agregat Mandiri, dan CV Surabaya, Amsal Sulaiman.
Kemudian, Direktur PT Amanat Semesta, Muliyono Tan.
"Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima, NTB dengan tersangka MLI," kata Ali.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima, Mahfud mengakui sejumlah ASN di lingkungan Pemkot Bima dipanggil oleh penyidik KPK.
Namun, ia tidak mengetahui perihal pemanggilan para pihak tersebut oleh KPK.
"Iya benar, beberapa ASN dipanggil oleh penyidik KPK. Kita tidak tahu terkait kasus apa, itu ranahnya penyidik KPK," kata Mahfud saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.