KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Lewa, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap YN. Sosok 64 tahun ini terlibat kasus pemerkosaan.
Pria asal Kelurahan Lewa Paku, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, NTT, ditangkap karena memerkosa anak angkatnya berusia 12 tahun, ASN.
"Pelaku yang bekerja sebagai petani ini kami tangkap kemarin," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lewa Inspektur Polisi Dua (Ipda) Marius Himbir, kepada sejumlah wartawan melalui sambungan telepon, Minggu (5/11/2023) pagi.
Baca juga: Guru SMK dan Anaknya Perkosa Keponakan hingga Hamil 8 Bulan di Medan
Marius menuturkan, kejadian itu bermula pada Agustus 2023. Ketika itu rumah sedang kosong dan hanya ada pelaku YN dan korban ASN.
Memanfaatkan situasi sepi, pelaku melancarkan aksinya memerkosa korban. Pelaku juga mengancam agar korban tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun.
Karena aksinya tak diketahui, pelaku kembali memerkosa korban berulang kali mulai Agustus hingga September 2023.
Puncaknya, korban kesakitan di bagian kemaluannya usai diperkosa.
"Lantaran tak tahan, korban melaporkan kepada EK (53), yang merupakan ibu angkatnya, bahwa ia kesakitan pada alat vitalnya," ungkap Marius.
Mendengar pengakuan korban, EK sangat kesal dan bersama ASN melaporkan kejadian itu di Markas Polsek Lewa.
Baca juga: Ketika Mertua Perkosa Menantu yang Hamil 7 Bulan Berujung Maut..
Mengetahui aksinya dilaporkan ke polisi, pelaku melarikan diri. Dia bersembunyi di kediaman seorang warga di wilayah Londa Lima, Kecamatan Kanatang.
Polisi menyelidiki kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi mata termasuk korban. Setelah itu, polisi bergerak menangkap pelaku.
"Saat ini pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Marius.
Pelaku pun dijerat dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ayah angkat.
"Tindakan ini juga melanggar berbagai pasal Undang-Undang yang berkaitan dengan perlindungan anak."
Baca juga: Khoiri Hendak Perkosa dan Bunuh Menantunya yang Hamil 7 Bulan
"Dalam kasus persetubuhan anak, ancaman hukuman minimal adalah 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda hingga 5 miliar rupiah."
"Jika tindakan ini dilakukan oleh orangtua atau wali, hukuman tersebut akan diperberat sebesar sepertiga dari ancaman hukuman," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.