Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Anak Angkatnya Berusia 12 Tahun Selama 2 Bulan, Pria Tua di NTT Ditangkap

Kompas.com - 05/11/2023, 15:22 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Lewa, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap YN. Sosok 64 tahun ini terlibat kasus pemerkosaan.

Pria asal Kelurahan Lewa Paku, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, NTT, ditangkap karena memerkosa anak angkatnya berusia 12 tahun, ASN.

"Pelaku yang bekerja sebagai petani ini kami tangkap kemarin," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lewa Inspektur Polisi Dua (Ipda) Marius Himbir, kepada sejumlah wartawan melalui sambungan telepon, Minggu (5/11/2023) pagi.

Baca juga: Guru SMK dan Anaknya Perkosa Keponakan hingga Hamil 8 Bulan di Medan

Marius menuturkan, kejadian itu bermula pada Agustus 2023. Ketika itu rumah sedang kosong dan hanya ada pelaku YN dan korban ASN.

Memanfaatkan situasi sepi, pelaku melancarkan aksinya memerkosa korban. Pelaku juga mengancam agar korban tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun.

Karena aksinya tak diketahui, pelaku kembali memerkosa korban berulang kali mulai Agustus hingga September 2023.

Puncaknya, korban kesakitan di bagian kemaluannya usai diperkosa.

"Lantaran tak tahan, korban melaporkan kepada EK (53), yang merupakan ibu angkatnya, bahwa ia kesakitan pada alat vitalnya," ungkap Marius.

Mendengar pengakuan korban, EK sangat kesal dan bersama ASN melaporkan kejadian itu di Markas Polsek Lewa.

Baca juga: Ketika Mertua Perkosa Menantu yang Hamil 7 Bulan Berujung Maut..

Mengetahui aksinya dilaporkan ke polisi, pelaku melarikan diri. Dia bersembunyi di kediaman seorang warga di wilayah Londa Lima, Kecamatan Kanatang.

Polisi menyelidiki kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi mata termasuk korban. Setelah itu, polisi bergerak menangkap pelaku.

"Saat ini pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Marius.

Pelaku pun dijerat dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ayah angkat.

"Tindakan ini juga melanggar berbagai pasal Undang-Undang yang berkaitan dengan perlindungan anak."

Baca juga: Khoiri Hendak Perkosa dan Bunuh Menantunya yang Hamil 7 Bulan

"Dalam kasus persetubuhan anak, ancaman hukuman minimal adalah 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda hingga 5 miliar rupiah."

"Jika tindakan ini dilakukan oleh orangtua atau wali, hukuman tersebut akan diperberat sebesar sepertiga dari ancaman hukuman," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com