BANDA ACEH, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku dan furniture di lembaga Majelis Adat Aceh (MAA).
Plt Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Mukhzan mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan atas hasil penyidikan dan alat bukti sah, serta barang bukti yang diperoleh tim jaksa penyidik, Kamis (26/10/202) sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca juga: MPU Aceh Keluarkan Fatwa tentang Penggunaan Fasiltas Publik
“Penyidik telah mendapatkan alat bukti sah sebagaiman ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan dalam perkara ini dapat dilakukan penetapan tersangka,” kata Mukhzan dalam keterangannya.
Mukhzan menyebutkan, ketiga tersangka yaitu ES selaku rekanan atau penyedia pengadaan buku dan meubilair, MZ selaku KPA atau PPTK pada MAA Tahun 2022 dan 2023, dan SD sebagai Pembantu PPTK pada MAA.
“Dalam pengembangannya nanti tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” ujarnya.
Baca juga: Jembatan Gantung Nyaris Putus di Aceh, Dinas: Tak Ada Dana, Mungkin Direhab Tahun Depan
Saat ini, sebut Mukhzan, ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan kelas IIB Banda Aceh.
“Setelah penetapan tersangka, mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Diketahui, tim penyidik Kejari Banda Aceh menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan furniture, pada MAA tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan total pagu anggaran Rp 5,6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.