SERANG, KOMPAS.com - HS (40), tersangka pembobol dana BRI Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan, Banten, menggunakan identitas asli tapi palsu untuk membuat kartu kredit.
Tak hanya satu, HS membuat 41 KTP untuk membobol dana bank BUMN tersebut sebanyak Rp 5,1 miliar selama satu tahun dari 2020 sampai 2021.
"Yang digunakan adalah 41 KTP fiktif. Ketika kita tangkap suaminya itu banyak KTP fiktif yang kita temukan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan di kantornya, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Bus BRT Trans Banten Bakal Dioperasikan di Cilegon dan Serang
Didik mengungkapkan, HS membuat KTP menggunakan foto dirinya. Namun identitasnya memakai orang lain.
Identitas yang digunakan, bukanlah data nasabah BRI. Saat ini masih diselidiki cara HS mendapatkan kartu identitas itu.
"Bukan nasabah dia sendiri, namanya banyak. Ada sekitar 10 identitas nama dia. Jadi, wajahnya dia tapi namanya beda. Berarti dia niat, foto 1 dibikin 10 identitas," ujar Didik.
Baca juga: Dana Rp 5,1 Miliar Bank BUMN di BSD Dibobol Pegawainya
Alhasil, HS dibantu istrinya FRW (38) sebagai pegawai yang menjabat Priority Banking Officer (PBO) pada BRI Kantor Cabang BSD. Karena itu, aksinya membobol dana bank pun mudah.
Didik mengatakan, HS membobol dana nasabah dengan membuat 41 kartu kredit BRI untuk dibelanjakan barang-barang mewah.
"Dibelanjakan sama dia, ya untuk tas, konsumsi pribadi. Tidak menutup kemungkinan dia beli tas branded, terus dijual lagi. Karena kartu kredit kan ga bisa tunai, harus dibelanjakan," kata Didik.
"Kartu kredit itu dia gunakan Rp 200 juta Rp 300 juta. Sehingga total kerugian negara adalah Rp 5,1 miliar," sambung dia.
Sementara itu, Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3 Nazaruddin mengatakan, kasus tersebut merupakan laporan dari BRI Kantor Cabang Bumi Serpong Damai atas hasil audit internal yang melibatkan oknum pekerja BRI.
"Laporan kepada pihak berwajib tersebut merupakan bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG," ujar Nazaruddin.
BRI, sambung dia, menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril. Caranya dengan memecat oknum pelaku tindak kejahatan tersebut.
Selanjutnya, BRI menyerahkan penyelesaian kasus tersebut secara hukum dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Pihaknya juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kejaksaan tinggi setempat yang bertindak cepat menangkap pelaku.