SERANG, KOMPAS.com - Mantan pejabat Bank Himpunan Bank Negara (Himbara) atau Bank BRI, Nurhasan Kurniawan divonis 8 tahun penjara karena dinilai terbukti membobol tabungan nasabah prioritas mencapai Rp 8,5 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhasan Kurniawan berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 Juta subsidair 3 bulan penjara,” kata hakim yang diketuai Dedy Ady Saputra di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (12/10/2023).
Dedy menyebut, Nurhasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Bobol Rekening Rp 2,3 Miliar, Pelaku Sebut Beli File APK Lewat Facebook
Selain pasal korupsi, hakim juga menilai bahwa Nurhasan juga terbukti melanggar Pasal 3 tentang tindak pidana pencucian uang.
Selain pidana badan dan denda, Nurhasan yang merupakan mantan Priority Banking Officer (PBO) 1 di Kantor Cabang Sentra Layanan Prioitas (KC SLP) BRI BSD Kota Tangsel itu dihukum membayar uang pengganti.
Besaran uang pengganti sebesar Rp 8,4 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan badan selama 4 tahun.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 Juta subsidair 3 bulan kurungan.
Menurut hakim, hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal meringankan terdakwa bersikap sopan, dan menyesali perbuatannya," kata Dedi.
Baca juga: 8 Pelaku Bobol Rekening Ilham Bintang Rp 300 Juta, Dipakai Belanja Online hingga Beli Emas
Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui pengacaranya dan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Banten Subardi mengaku pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding.
"Pikir-pikir yang mulia," kata Subardi saat ditanya hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.