www.kompas.com
Nurhasan, terdakwa pembobol tabungan nasabah prioritas Bank Himbara divonis hakim Pengadilan Tipikor Serang dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp500 juta.(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+