Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dody Wijaya
Komisioner KPU DKI Jakarta

Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta & Peminat Kajian Kepemiluan

Mitigasi "Pemilu Berdarah" 2024

Kompas.com - 24/10/2023, 14:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Secara kumulatif, usia petugas yang sakit paling banyak berkisar antara 30-39 tahun.

Sedangkan menurut hasil kajian lintas disiplin UGM atas meninggal dan sakitnya petugas pemilu 2019, petugas yang meninggal usia antara 46-67 tahun, sebanyak 80 persen di antaranya melaporkan adanya riwayat penyakit kardiovaskular.

Studi ini juga menemukan beratnya beban kerja KPPS antara lain mempersiapkan & mendistribusi surat pemberitahuan pemilih: 8-48 jam, mempersiapkan TPS: 7,5-11 jam, dan hari pemungutan dan penghitungan suara: rata-rata 20-22 jam.

Studi lintas disiplin UGM juga menemukan tidak bekerjanya manajemen krisis yang cukup efektif di tingkat bawah.

Penyelenggara pemilu di lapangan tak cukup mengetahui apa yang harus dilakukan jika terjadi hal-hal di luar perkiraan, termasuk sakitnya petugas.

Menurut pengalaman empiris penulis sebagai penyelenggara pemilu 2019, terdapat beberapa persoalan yang perlu dimitigasi, yakni: pertama, beban kerja bagi KPPS yang terlalu besar (36 - 48 jam).

Kedua, tidak adanya pemeriksaan kesehatan menyeluruh, utamanya terkait komorbid. Ketiga, kurang efektifnya bimtek KPPS khususnya terkait penghitungan suara.

Keempat, pengisian formulir dan salinannya yang memakan waktu lama. Kelima, tidak berjalannya management krisis pada hari H jika terjadi permasalahan kesehatan.

Mitigasi Pemilu 2024

Untuk mencegah pemilu 2024 berakhir menjadi "bloody" pemilu dan menjadikan pesta rakyat riang gembira, ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Pertama, memastikan syarat usia untuk KPPS. Peraturan KPU No 8/2022 Tentang Pembentukan Badan Adhoc Pasal 35 ayat (2) menyebutkan “persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun.”

KPU dan jajarannya perlu memastikan syarat usia tersebut dipenuhi, meskipun tidak mudah merekrut petugas pemilu di lapangan.

Kedua, perlu kerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas di masing-masing wilayah untuk memastikan KPPS mampu secara jasmani dan rohani.

Secara konkret kerjasama pemeriksaan kesehatan tidak hanya dengan pemeriksaan formalitas saja melainkan dapat secara komprehensif (MCU) memastikan calon petugas pemilu tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) atau tidak memiliki riwayat hipertensi, diabetes mellitus, tuberkulosis, stroke, kanker, penyakit jantung, penyakit ginjal, penyakit hati, penyakit paru, dan penyakit imun.

Tantangannya adalah pembiayaan, Pemerintah Daerah perlu memfasilitasi sesuai ketentuan Pasal 434 UU No 7/2017 Tentang Pemilu: “untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Bantuan pemeriksaan kesehatan gratis dapat diberikan melalui layanan puskesmas/rumah sakit pemerintah. Selain itu dapat diberikan suplemen multivitamin untuk menjaga daya tahan tubuh petugas pemilu.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com