Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Investasi CV Cuan Group, 3 Selebgram Dilaporkan ke Polda Jatim, Pelaku Beri Korban Cek Palsu

Kompas.com - 20/10/2023, 12:42 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Tiga orang selebgram sekaligus sosialita pengelola bisnis investasi dengan nama CV Cuan Group (CG) dilaporkan sejumlah member nasabahnya ke SPKT Mapolda Jatim, pada Senin (16/10/2023).

Selebgram yang dilaporkan adalah AD, MA dan RF.

Kuasa hukum korban IK, Mun Arief mengatakan, ketiga terlapor menjanjikan para member yang mendaftar bahwa uang investasi digunakan untuk mengelola bisnis dana talangan pihak ketiga.

Namun, setelah ditelusuri oleh sejumlah nasabah, ternyata bisnis dana talangan tersebut tidak pernah ada atau fiktif.

"Seolah-olah bisnis yang dijalankan menghasilkan dan tidak melanggar hukum. Padahal, bagi hasil setiap bulan yang diperoleh nasabah diambilkan dari modal baru yang masuk ke CG," katanya saat dihubungi awak media, Rabu (18/10/2023).

Baca juga: 52 Warga Ende Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 3,2 Miliar

Sementara itu korban, IK mengaku kehilangan uang Rp 1 miliar secara bertahap.

Mulanya, ia terlibat menjadi member nasabah investasi CG karena pernah mengikuti investasi serupa, dan menguntungkan.

Keuntungan yang dijanjikan investasi CG kepadanya adalah keuntungan sekitar 17 persen. Atas dasar itu, ia menginvestasikan uang pada tahan pertama yakni sekitar Rp200 juta.

"Ikut investasi di spesial kemerdekaan karena profit 17 persen. Langsung masuk uang aku senilai Rp200 juta, dijanjikan kembali 1 bulan tanggal 2 September Rp234 juta," kata korban IK.

Pada 30 Agustus 2023, IK mengingatkan pihak pengelola investasi jika pencairan keuntungan akan diambil pada 2 September 2023.

Namun, pada hari dan tanggal yang dijanjikan, pihak pengelola investasi berdalih modal investasi tidak dapat ditarik kembali karena pinjaman macet.

Baca juga: Setelah Didemo Ibu-ibu, Polres Situbondo Tahan Tersangka Penipuan Arisan Bodong

IK pun diminta untuk menunggu dua pekan dengan nilai persentase keuntungan yang lebih rendah yakni sekitar 9,9 persen.

"Akhirnya, saya bilang oke gak apa-apa, ditransfer profit aja. Tapi harus ngemis dulu agar ditransfer, sampai akhirnya mereka transfer tanggal 6 September sejumlah Rp34 juta," jelasnya.

IK pun mengatakan bahwa uangnya seharusnya kembali pada tanggal 20 September sebesar Rp 219,8 juta. Namun ternyata hal tersebut hanya isapan jempol belaka.

Termasuk juga dengan investasi bermodus arisan yang diikutinya sebanyak 2 season.

Korban IK, mengaku hingga saat sampai hari ini juga macet dengan nilai uang yang masih tertahan Rp28 juta,

"Total ada 3 nomor saya ikut. Namun, sampai hari ini tidak pernah kembali lagi," terangnya.

Baca juga: Tersangka Investasi Bodong di Karawang Pakai Miliaran Rupiah untuk Foya-foya

Korban IK pernah berusaha menemui terlapor. Hasilnya, terlapor menyanggupi mengembalikan modal awal sekitar Rp200 juta, namun dengan lima kali cicilan.

Namun, hingga jatuh tempo pembayaran pada kesempatan awal, terlapor tak menunjukkan itikad baik untuk membayar hingga tanggal 15 Oktober 2023.

"Tapi sampai jatuh tempo cicilan pertama tanggal 15 Oktober, tidak juga ditransfer. Malah, saya dikasih 'cek bilyet giro palsu' kosong," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa Hukum terlapor MA, Elok Dwi Kadja mengatakan, saat ini 'CV Cuan Group' sedang dalam proses audit rekening koran dari tahun 2021-2023.

Hasil audit akan disampaikan ke seluruh member nasabah.

Selain itu, kliennya juga berupaya menjual aset-aset yang dimiliki CV Cuan Group untuk membayar uang para member nasabah yang telah diinvestasikan.

Baca juga: Akun Bodong Catut Nama Petinggi Pemkab Bandung Barat Tawarkan Perekrutan P3K Jalur Belakang

"Terkait pengembalian uang member, klien masih sedang mengusahakan untuk menjual aset-aset 'CV Cuan Group' untuk dijadikan pembayaran ke para member," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com

Elok memastikan, kliennya tetap mematuhi dan kooperatif dengan serangkaian prosedur hukum yang berjalan di kepolisian, nantinya.

Termasuk, siap memberikan segala bentuk dokumen dan aset apapun yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian selama bergulirnya penyelidikan.

"Terkait laporan polisi, sebagai warga negara yang baik klien saya akan kooperatif memenuhi panggilan dari pihak kepolisian dan siap membantu memberikan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan 'CV Cuan Group' maupun dokumen-dokumen lainnya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 3 Selebgram Dilaporkan ke Polda Jatim, Sempat Rayu Korban Pakai Cek Kosong Palsu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com