Salin Artikel

Kasus Investasi CV Cuan Group, 3 Selebgram Dilaporkan ke Polda Jatim, Pelaku Beri Korban Cek Palsu

Selebgram yang dilaporkan adalah AD, MA dan RF.

Kuasa hukum korban IK, Mun Arief mengatakan, ketiga terlapor menjanjikan para member yang mendaftar bahwa uang investasi digunakan untuk mengelola bisnis dana talangan pihak ketiga.

Namun, setelah ditelusuri oleh sejumlah nasabah, ternyata bisnis dana talangan tersebut tidak pernah ada atau fiktif.

"Seolah-olah bisnis yang dijalankan menghasilkan dan tidak melanggar hukum. Padahal, bagi hasil setiap bulan yang diperoleh nasabah diambilkan dari modal baru yang masuk ke CG," katanya saat dihubungi awak media, Rabu (18/10/2023).

Sementara itu korban, IK mengaku kehilangan uang Rp 1 miliar secara bertahap.

Mulanya, ia terlibat menjadi member nasabah investasi CG karena pernah mengikuti investasi serupa, dan menguntungkan.

Keuntungan yang dijanjikan investasi CG kepadanya adalah keuntungan sekitar 17 persen. Atas dasar itu, ia menginvestasikan uang pada tahan pertama yakni sekitar Rp200 juta.

"Ikut investasi di spesial kemerdekaan karena profit 17 persen. Langsung masuk uang aku senilai Rp200 juta, dijanjikan kembali 1 bulan tanggal 2 September Rp234 juta," kata korban IK.

Pada 30 Agustus 2023, IK mengingatkan pihak pengelola investasi jika pencairan keuntungan akan diambil pada 2 September 2023.

Namun, pada hari dan tanggal yang dijanjikan, pihak pengelola investasi berdalih modal investasi tidak dapat ditarik kembali karena pinjaman macet.

IK pun diminta untuk menunggu dua pekan dengan nilai persentase keuntungan yang lebih rendah yakni sekitar 9,9 persen.

"Akhirnya, saya bilang oke gak apa-apa, ditransfer profit aja. Tapi harus ngemis dulu agar ditransfer, sampai akhirnya mereka transfer tanggal 6 September sejumlah Rp34 juta," jelasnya.

IK pun mengatakan bahwa uangnya seharusnya kembali pada tanggal 20 September sebesar Rp 219,8 juta. Namun ternyata hal tersebut hanya isapan jempol belaka.

Termasuk juga dengan investasi bermodus arisan yang diikutinya sebanyak 2 season.

Korban IK, mengaku hingga saat sampai hari ini juga macet dengan nilai uang yang masih tertahan Rp28 juta,

"Total ada 3 nomor saya ikut. Namun, sampai hari ini tidak pernah kembali lagi," terangnya.

Korban IK pernah berusaha menemui terlapor. Hasilnya, terlapor menyanggupi mengembalikan modal awal sekitar Rp200 juta, namun dengan lima kali cicilan.

Namun, hingga jatuh tempo pembayaran pada kesempatan awal, terlapor tak menunjukkan itikad baik untuk membayar hingga tanggal 15 Oktober 2023.

"Tapi sampai jatuh tempo cicilan pertama tanggal 15 Oktober, tidak juga ditransfer. Malah, saya dikasih 'cek bilyet giro palsu' kosong," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa Hukum terlapor MA, Elok Dwi Kadja mengatakan, saat ini 'CV Cuan Group' sedang dalam proses audit rekening koran dari tahun 2021-2023.

Hasil audit akan disampaikan ke seluruh member nasabah.

Selain itu, kliennya juga berupaya menjual aset-aset yang dimiliki CV Cuan Group untuk membayar uang para member nasabah yang telah diinvestasikan.

"Terkait pengembalian uang member, klien masih sedang mengusahakan untuk menjual aset-aset 'CV Cuan Group' untuk dijadikan pembayaran ke para member," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com

Elok memastikan, kliennya tetap mematuhi dan kooperatif dengan serangkaian prosedur hukum yang berjalan di kepolisian, nantinya.

Termasuk, siap memberikan segala bentuk dokumen dan aset apapun yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian selama bergulirnya penyelidikan.

"Terkait laporan polisi, sebagai warga negara yang baik klien saya akan kooperatif memenuhi panggilan dari pihak kepolisian dan siap membantu memberikan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan 'CV Cuan Group' maupun dokumen-dokumen lainnya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 3 Selebgram Dilaporkan ke Polda Jatim, Sempat Rayu Korban Pakai Cek Kosong Palsu

https://regional.kompas.com/read/2023/10/20/124200178/kasus-investasi-cv-cuan-group-3-selebgram-dilaporkan-ke-polda-jatim-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke