Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Konflik Dua Dekade Tambang Emas di Balik Kasus Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato

Kompas.com - 19/10/2023, 05:35 WIB
Rachmawati

Editor

 

Dugaan salah tangkap dan penganiayaan polisi

Ahmad menuturkan bahwa semua demonstran yang ditangkap, termasuk kliennya, diduga mengalami penganiayaan oleh oknum polisi. Hal itu, tegas Ahmad, terbukti dari luka yang dialami kliennya ketika bertemu dengannya.

“Rein mengalami luka dalam dan luka luar, yaitu; lebam pada sekitar mata, bibir pecah, dada sakit dan terkadang sesak nafas, serta sakit di telinga bagian belakang,” kata Ahmad.

Tak hanya Rein, Abdul Rizal Lasantu dan Ramin Igrisa juga mengalami hal serupa. Bahkan, polisi sempat melarang keluarga mereka untuk menjenguk, menurut kuasa hukum mereka, Ali Rajab.

Ali menjelaskan bahwa keluarga keduanya adalah penambang rakyat di wilayah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Hulawa. Mereka melakukan protes kepada perusahaan yang mencoba mengambil alih wilayah yang sudah sejak dahulu menjadi sumber penghidupan keluarga mereka.

“Awalnya, lahan-lahan di wilayah penambang rakyat akan dibayar oleh perusahan sebagai kompensasi yang sudah melakukan penambangan terlebih dahulu di wilayah itu, tapi harganya tidak manusiawi, jadi warga melakukan protes,” ujar Ali.

Baca juga: Penjabat Gubernur Gorontalo Sesalkan Kerusuhan di Pohuwato

Hingga 5 Oktober, sudah ada 35 orang tersangka yang ditetapkan oleh polisi, imbas demonstrasi yang berujung pada pembakaran kantor bupati Pohuwato, termasuk mereka bertiga.

Ahmad Hafiz, kuasa hukum Rein Suleman, mengungkapkan bahwa penangkapan massa aksi ini telah mengakibatkan ketakutan luar biasa bagi sebagian masyarakat Pohuwato. Banyak warga yang tak ikut aksi, justru ditangkap dan dianiaya oleh oknum polisi.

“Menurut kami, korban salah tangkap merupakan kasus pelanggaran HAM yang sistematis dan termasuk ke dalam kejahatan yang serius,” tegas Ahmad.

Lebih jauh, Ahmad mengatakan polisi sudah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian dalam menangani massa aksi, termasuk terhadap kliennya, Rein Suleman.

Untuk itu, ia meminta kepolisian dan pemerintah untuk “mengusut tuntas” kesalahan penanganan aksi massa yang tidak sesuai SOP pengendalian massa dan UU HAM.

Sementara itu, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol mengeklaim, anggotanya sudah melakukan tugas sesuai aturan dan prosedur operasi standar kepolisian dalam pengamanan massa aksi pada 21 September lalu.

“Masyarakat yang menyampaikan aspirasi wajib kita kawal selagi mengikuti aturan hukum yang berlaku. Tapi kalau sudah merusak fasilitas umum, apalagi merusak aset-aset negara harus kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya.

Baca juga: Kantor Bupati Pohuwato Dibakar, Polri: Situasi Sudah Kondusif

Ia menegaskan akan memroses dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan anak buahnya. Meski begitu, ia mengeklaim beberapa warga yang mengalami luka-luka, diakibatkan oleh lemparan batu dari massa aksi itu sendiri.

Dalam insiden tersebut, sebanyak 10 anggota kepolisian mengalami luka-luka dan patah tulang saat melakukan pengamanan demonstrasi.

Puncak ketimpangan perebutan sumber daya alam

Massa aksi membakar kantor bupati Pohuwato hingga ludes terbakar.BBC Indonesia/SARJAN LAHAY Massa aksi membakar kantor bupati Pohuwato hingga ludes terbakar.
Selama hampir 20 tahun terakhir, warga penambang kerap melakukan aksi ke Pemerintah Daerah Pohuwato, selaku pemegang kekuasaan wilayah di ujung barat Gorontalo.

Salah satu tuntutan mereka adalah menolak keberadaan perusahaan tambang karena dinilai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Mereka juga meminta penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR), juga menuntut ganti rugi lahan yang menjadi isu sentral dalam aksi unjuk rasa pada 21 September lalu.

Ali Rajab, kuasa hukum Abdul Rizal Lasantu dan Ramin Igrisa, mengamini bahwa aksi yang dilakukan kliennya pada akhir September silam adalah “puncak dari aksi yang dilakukan sebelumnya”.

“Klien kami sudah beberapa kali melakukan aksi di Kantor Bupati dan DPRD, hingga perusahan dengan tujuan untuk meminta keadilan atas lahan-lahan penambang yang dihargai tidak wajar,” kata Ali.

Baca juga: Kantor Bupati Pohuwato Ludes Dibakar Pengunjuk Rasa

Ali mengatakan kliennya melakukan protes kepada perusahaan yang mencoba mengambil alih wilayah yang sudah sejak dahulu menjadi sumber penghidupan keluarga mereka.

“Awalnya, lahan-lahan di wilayah penambang rakyat akan dibayar oleh perusahan sebagai kompensasi [bagi] yang sudah melakukan penambangan terlebih dahulu di wilayah itu, tapi harganya tidak manusiawi, jadi warga melakukan protes,” jelasnya.

Aksi unjuk rasa masyarakat penambang yang mengatasnamakan Forum Ahli Waris Penambang Pohuwato pada 21 September lalu adalah “puncak ketimpangan perebutan sumber daya alam,” yang sudah terjadi hampir dua dekade terakhir, menurut Tarmizi Abbas dari Institute for Human and Ecological Studies (InHIDES).

Berkaca di konflik Pohuwato, lanjut Tarmizi, pemerintah daerah cenderung berpihak ke investasi atau korporasi.

“Menurut saya, konflik ini akan berlanjut lagi jika kedua perusahaan tambang emas yang bersengketa dengan masyarakat akan benar-benar beroperasi full (penuh),” tegasnya.

PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) dan PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) – anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) di Kecamatan Buntulia – sudah menguasai lahan tambang emas yang sudah sejak dulu dikelola oleh warga sekitar.

Baca juga: Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Kuansing Riau, 2 Polisi Terbakar

Adapun lokasi pertambangan itu terletak di sekitar Gunung Pani.

Secara administratif Gunung Pani termasuk ke dalam wilayah Kecamatan Taluditi, Buntulia dan Paguat. Akan tetapi, sebagian wilayah Gunung Pani berada di kawasan Cagar Alam Panua, yang merupakan area perlindungan burung maleo, dan termmasuk dalam kawasan hutan.

Apa akar masalahnya?

Aksi unjuk rasa masyarakat penambang yang mengatasnamakan Forum Ahli Waris Penambang Pohuwato pada 21 September lalu adalah ?puncak ketimpangan perebutan sumber daya alam,? menurut Tarmizi Abbas dari Institute for Human and Ecological Studies (InHIDES).ANTARA FOTO via BBC Indonesia Aksi unjuk rasa masyarakat penambang yang mengatasnamakan Forum Ahli Waris Penambang Pohuwato pada 21 September lalu adalah ?puncak ketimpangan perebutan sumber daya alam,? menurut Tarmizi Abbas dari Institute for Human and Ecological Studies (InHIDES).
Sebuah penelitian mengungkap bahwa tambang emas di wilayah itu ditemukan pada 1930-an dan dikelola oleh pemerintah kolonial Belanda. Setelah Indonesia merdeka, rakyat merebut tambang tersebut pada 1950-an dan hingga kini dikelola oleh masyarakat penambang Pohuwato.

Sekitar 30 tahun kemudian, pada 1980-an, KUD Dharma Tani marisa dibentuk untuk melegitimasi akvitias pertambangan di wilayah itu agar masyarakat tak dituduh mencuri emas di tanah leluhurnya.

Pada tahun 2009, KUD ini mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas 100 hektar. Mereka pun bekerjasama dengan perusahaan tambang asal Australia, One Asia Resources dalam pengelolaan emas.

Pada tahun 2009, KUD ini mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas 100 hektar. Mereka pun bekerjasama dengan perusahaan tambang asal Australia, One Asia Resources dalam pengelolaan emas.

Baca juga: Tambang Emas Ilegal yang Ditutup di Kawasan Perhutani Sukabumi Beroperasi Lagi

Namun, pada akhir 2013, KUD secara sepihak memutuskan kerjasama dengan One Asia Resources, salah satu alasannya perusahaan itu tidak bisa memenuhi permintaan pinjaman dan sebesar Rp10 miliar ke koperasi.

Pada awal 2014, KUD kemudian menjalin kerjasama dengan PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) melalui anak perusahaannya, PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM).

GSM memegang konsesi Kontrak Karya (KK) seluas 7.932,1 hektar yang berdekatan dengan lahan tambang KUD.

GSM dan KUD Dharma Tani kemudian membuat perusahaan patungan bernama PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS), dengan KUD Dharma Tani Marisa tercatat sebagai pemilik saham mayoritas sebesar 51%.

Demonstrasi beberapa kali terjadi di masa ini.

Baca juga: Warga Banyumas Minta Tambang Emas Dibuka Kembali Secara Legal

Lokasi proyek emas Pani di Pohuwato, GorontaloTribunnews via BBC Indonesia Lokasi proyek emas Pani di Pohuwato, Gorontalo
Pada tahun 2015, Gubernur Gorontalo mengeluarkan keputusan mengalihkan izin usaha pertambangan operasi produksi emas dari KUD Dharma Tani kepada PETS. Dengan dasar itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun memberi izin pinjam pakai kawasan hutan kepada PETS.

Pada tahun 2021, PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) menjual seluruh saham GSM ke PT Andalan Bersama Investama (ABI) karena masalah keuangan yang dihadapi.

Saham PT ABI dan PT Pani Bersama Jaya (PBJ) kemudian diakusisi oleh PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDK). Dengan begitu, MDKA menjadi pemilik saham mayoritas GSM dan PETS yang mengelola emas di gunung pani dengan nama proyek Pani Gold Project (PGP).

Adapun pemilik saham terbesar MDKA saat ini adalah PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) milik Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dengan kepemilikan saham 18,569%. Sementara taipan pertambangan Garibaldi 'Boy' Thohir – yang juga kakak dari Menteri BUMN Erick Thohir – memiliki saham sebesar 7,358 persen di MDKA. Boy Thohir juga tercatat menjabat sebagai komisaris utama perusahaan PETS.

Baca juga: Warga Banyumas Minta Tambang Emas Dibuka Kembali Secara Legal

Di masa transisi peralihan saham GSM dan PETS ke MKDA ini, demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat penambang terus bergulir, apalagi dengan adanya upaya penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang coba dilakukan aparat kepolisian.

Masyarakat penambang menuntut pemerintah menetapkan Wilayah Pertambang Rakyat (WPR).

Alhasil, pada April 2022, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menetapkan 21 dititik WPR di Gorontalo, termasuk di wilayah Kecamatan Buntulia, berdampingan dengan lahan konsesi GSM dan PETS.

Namun masalah tak berakhir sampai di situ. Lokasi penambangan warga tak semuanya berada di dalam wilayah pertambangan rakyat yang sudah ditetapkan pemerintah. Mereka juga berada di wilayah perusahaan GSM dan PETS yang sudah mendapatkan izin operasi produksi sejak 2017 dan 2020 yang berlaku hingga 2049.

Tumpang tindih inilah yang membuat konflik antar perusahaan dan warga penambang semakin memanas. Apalagi, sejak awal tahun 2023, perusahaan mulai mengeksplorasi gunung Pani.

Warga penambang lokal mulai merasa terancam akan kehilangan mata pencahariannya. Secara perlahan, perusahaan mulai membatasi aktivitas mereka mengais rejeki di wilayah itu.

Baca juga: Akhir Cerita Tambang Emas Ilegal di Banyumas yang Renggut 8 Nyawa

Pembagian wilayah Proyek Emas PaniMERDEKA COPPER GOLD via BBC Indonesia Pembagian wilayah Proyek Emas Pani
Tak mau dibatasi, warga penambang berulang-ulang kali melakukan demonstrasi di kantor perusahaan, Bupati Pohuwato, hingga Kantor DPRD Pohuwato. Bahkan, mereka melakukan blokade jalan di akses jalan yang dilalui kendaraan perusahaan.

Konflik itu sedikit menemukan titik temu ketika GSM dan PETS, melalui perusahaan induknya MDKA, memberikan kompensasi, disebut “tali asih” oleh perusahaan, kepada warga penambang agar tidak melakukan aktivitas di wilayah perusahaan.

Pada 2022, puluhan penambang lokal sudah menerima kompensasi dari perusahaan senilai Rp5 juta per proposal. Satu proposal dihitung sama dengan satu lokasi lahan tambang yang dikelola warga. Namun, sebagian penambang lokal kembali protes atas nilai kompensasi yang diberikan.

Daud Ismail, salah satu penambang lokal mengatakan, nilai ganti rugi yang dijanjikan perusahaan berkisar Rp2,5 juta hingga Rp5 juta untuk satu titik lokasi. Menurutnya, kompensasi sebesar itu hanya bisa membiayai hidupnya selama satu bulan saja.

Padahal, kata Daud, perusahaan akan mengelola wilayah pertambangan itu sekitar 25 tahun ke depan.

“Harga itu tidak cukup sekali bagi kami untuk bertahan hidup beberapa bulan ke depan,” tutur Daud.

Baca juga: Tambang Emas Ilegal yang Renggut 8 Nyawa di Banyumas Dibongkar, Lokasi Lain Menyusul

Dia menambahkan, dirinya bisa mendapatkan lebih dari Rp5 juta per bulan ketika menambang emas secara tradisional.

Di penghujung 2022, beberapa kali warga penambang kembali melakukan demonstrasi menolak program tali asih, yang disebut mereka sebagai “ganti rugi lahan”. Mereka berkali-kali mendatangi Kantor Bupati dan DPRD, meminta pembayaran ganti rugi lahan itu bisa dimediasi.

Pemda Pohuwato akhirnya membuat satuan tugas (satgas) pada awal 2023, untuk memediasi pelaksanaan program itu. Pada Februari 2023, satgas mulai melakukan pendataan dan mendokumentasikan lahan-lahan penambang lokal yang akan dimasukan dalam program itu.

Hingga Agustus silam, sebanyak 2.135 berkas proposal sudah diverifikasi. Tiga di antara proposal itu adalah milik Daud Ismail.

Daud mematok nilai ganti rugi untuk satu berkas proposal sebesar Rp50 juta. Artinya, ada sekitar Rp150 juta yang semestinya diterima Daud. Bagi Daud, angka itu layak dia terima, jika dibandingkan pendapatan perusahaan dari pengelolaan emas di Gunung Pani.

Baca juga: Tambang Emas Ilegal Banyumas Ditutup, Warga Olah Material yang Tersisa untuk Sambung Hidup

Kondisi Kantor Bupati yang dilalap api di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Kamis (21/9/2023).ANTARA FOTO via BBC Indonesia Kondisi Kantor Bupati yang dilalap api di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Kamis (21/9/2023).
Alih-alih mendapat ganti rugi yang sesuai, nilai lahan warga penambang hanya Rp2,5 juta untuk tiap titik lokasi, setengah dari nilai kompensasi yang diberikan perusahaan oleh perusahaan.

Oleh karena itulah, Abdul Rizal Lasantu dan Ramin Igrisa kembali melakukan demonstrasi pada 21 September silam, kata kuasa hukum mereka, Ali Rajab.

“Warga penambang menolak saat perusahaan menghargai lahan itu hanya Rp2,5 juta rupiah per satu titik lokasi. Penolakan harga ganti rugi itu yang menjadi sumber masalah hingga ada aksi pada 21 September kemarin,” jelas Ali.

Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Pohuwato, Limonu Hippy, mengatakan nilai ganti rugi terhadap masyarakat lahan yang tak layak menjadi pemicu demonstrasi yang berujung ricuh dan pembakaran kantor bupati.

“Perusahaan berjanji akan memberikan bantuan dari program tali asih itu dengan jumlah yang layak. Tetapi, realisasinya itu sangat tidak layak, yaitu hanya minimal Rp2,5 juta dalam satu berkas proposal,” kata Limonu Hippy.

Baca juga: Di Balik Polemik Penutupan Tambang Emas Ilegal di Banyumas...

Sementara itu, perusahaan mengeklaim bahwa unjuk rasa berujung anarkis itu bukan dipicu oleh ganti rugi lahan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima BBC News Indonesia, Presiden Direktur PT PETS dan PT GSM, Boyke Poerbaya Abidin, mengeklaim demonstrasi dan pengrusakan yang terjadi di Proyek Emas Pani, atau Pani Gold Project (PGP) dilakukan Forum Persatuan Ahli Waris Penambang Pohuwato “agar dapat terus melakukan kegiatan yang tidak saja berbahaya bagi mereka sendiri, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan.”

“Kami berkomitmen untuk terus berupaya menjaga situasi yang kondusif dan aman bagi seluruh karyawan PGP dan masyarakat Marisa dan bekerjasama dengan para pihak berwenang dan mengupayakan solusi terbaik dalam menyelesaikan isu yang terjadi dengan tetap mematuhi prosedur hukum yang berlaku," tambah Boyke.

Dia kemudian menjelaskan bahwa sejak Desember 2022, Manajemen PGP telah melakukan musyawarah dengan kelompok PETI difasilitasi oleh satgas yang terdiri dari Forkopimda Pohuwato, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), Aliansi Penambang, KUD Dharma Tani serta perwakilan PGP untuk menghimbau kelompok PETI agar meninggalkan kegiatan penambangan dimana PGP beroperasi.

Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Banyumas Ditutup, Eks Penambang: Pusing, Anak Istri Mau Makan Apa?

“Sampai hari ini, PGP telah memberikan Tali Asih dan pilihan program alih profesi yang telah diterima oleh lebih dari 2.200 penambang,” tulis Boyke dalam keterangan tertulisnya.

Dari peristiwa 21 September lalu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 50 miliar rupiah. Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga mengaku telah melakukan berbagai upaya maksimal untuk memediasi program tali asih itu. Ia pun mengaku terus melakukan negosiasi dengan perusahaan agar program itu tidak merugikan warga penambang.

Namun, karena terjadi kerusuhan pada 21 September lalu, proses percepatan pembayaran ganti rugi lahan tambang diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Saipul berharap, warga penambang agar lebih bersabar menunggu proses realisasi program tali asih itu.

“Saya mohon masyarakat bersabar sambil menunggu proses dari Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mempercepat pembayaran ganti rugi lahan,” kata Saipul.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com