Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Anak di Bawah Umur di Tanjungpinang Dijual ke Pria Hidung Belang

Kompas.com - 07/10/2023, 15:45 WIB
Hadi Maulana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - NF (19), warga jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap oleh anggota unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

NF kedapatan "menjual" tiga anak di bawah umur di salah satu wisma di Tanjungpinang.

"Tiga korban yang berhasil diselamatkan masing-masing berinisial DN, ES dan AN," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat dihubungi, Sabtu (7/10/2023).

Baca juga: Pemilik Tempat Karaoke yang Sekap 30 Wanita di Kepulauan Aru Berstatus Buron Kasus TPPO

Heribertus mengatakan, dari ketiga korban yang diselamatkan, dua orang masih berstatus pelajar SMP. Sedangkan satu korban lagi telah putus sekolah.

Ketiga anak di bawah umur tersebut dijual pada pria hidung belang, dengan tarif Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta.

"Jadi harga yang ditawarkan bervariasi, tergantung deal dari peminatnya," terang Heribertus.

Baca juga: Bos Karaoke Siksa dan Sekap 30 Pekerja Wanita di Kepulauan Aru, Korban Berhasil Kabur Pakai Seprai

Heri mengaku, kasus terungkap berkat informasi dari masyarakat sekitar yang melaporkan adanya praktik prostitusi anak di bawah umur di salah satu wisma di Tanjungpinang.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat, dari informasi itu kami berhasil selamatkan tiga anak di bawah umur di Tanjungpinang," terang Heri.

Saat diamankan, Heri menyebutkan, ketiga korban mengaku mendapatkan pesanan dari pelaku NF. Mereka diminta menunggu di wisma tersebut.

Dan dari pengakuan korban, polisi langsung menangkap NF yang saat itu sedang berada di kediamannya di jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang.

"Modus pelaku NF yakni dengan cara menawarkan langsung tiga korban ini ke lelaki hidung belang, dengan tarif mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta rupiah. Dan begitu sepakat, pria tersebut langsung diarahkan ke wisma yang telah dipersiaplan NF," jelas Heri.

Baca juga: Terbujuk Janji Kerja dengan Gaji Besar di Australia, 29 Orang Jadi Korban TPPO

Dari aksi ini, sambung Heri, pelaku NF mendapatkan bagian sebanyak 70 persen, sementara pelajar tersebut mendapatkan bagian sebesar 30 persen.

"Aktivitas ini diakui pelaku NF baru dilakukannya beberapa bulan ini, yakni sejak Juli 2023 kemarin," ungkap Heri.

Atas tindakannya tersebut, NF dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.

"Pelaku NF terancam hukuman 15 tahun penjara, sementara pelajar yang menjadi korban kami pulangkan kepada orangtuanya untuk dilakukan pembinaan," pungkas Heri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Gadungan Perkosa Pelajar 17 Tahun di Sumbawa Usai Ikuti PPDB

Polisi Gadungan Perkosa Pelajar 17 Tahun di Sumbawa Usai Ikuti PPDB

Regional
Cincin 'Nyangkut' di Jari Manis, Petugas Damkarmat Turun Tangan

Cincin "Nyangkut" di Jari Manis, Petugas Damkarmat Turun Tangan

Regional
Kejari Manggarai Barat Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan di Bumi Perkemahan Pramuka

Kejari Manggarai Barat Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan di Bumi Perkemahan Pramuka

Regional
Dilaporkan karena Dugaan Korupsi, PT Pertamina Hulu Rokan Buka Suara

Dilaporkan karena Dugaan Korupsi, PT Pertamina Hulu Rokan Buka Suara

Regional
Cerita Pelajar Nunukan Lolos Jadi Paskibraka Nasional, Terharu Bakal Kibarkan Bendera di IKN

Cerita Pelajar Nunukan Lolos Jadi Paskibraka Nasional, Terharu Bakal Kibarkan Bendera di IKN

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Kasus Penagih Utang di Palembang Dibunuh Nasabah, Uang Rp 30 Juta Milik Korban Juga Hilang

Kasus Penagih Utang di Palembang Dibunuh Nasabah, Uang Rp 30 Juta Milik Korban Juga Hilang

Regional
'Rolling Door' Pasar Milik Pemkot Pangkalpinang Digasak Maling

"Rolling Door" Pasar Milik Pemkot Pangkalpinang Digasak Maling

Regional
BNNK Sumbawa Rehabilitasi 18 Pelajar Kecanduan Narkoba

BNNK Sumbawa Rehabilitasi 18 Pelajar Kecanduan Narkoba

Regional
Penagih Utang di Palembang Dibunuh Nasabah Saat Tagih Rp 10 Juta, Pelaku Ternyata Mau Pinjam Uang Lagi

Penagih Utang di Palembang Dibunuh Nasabah Saat Tagih Rp 10 Juta, Pelaku Ternyata Mau Pinjam Uang Lagi

Regional
Maju Pilkada Sumbawa, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Ajukan Pengunduran Diri

Maju Pilkada Sumbawa, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Ajukan Pengunduran Diri

Regional
Menjadi Seniman Menemukan Jati Diri

Menjadi Seniman Menemukan Jati Diri

Regional
[POPULER REGIONAL] Mengungkap Fakta Kematian Afif... | Balita di Kediri Diduga Dibunuh Orangtua

[POPULER REGIONAL] Mengungkap Fakta Kematian Afif... | Balita di Kediri Diduga Dibunuh Orangtua

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com