KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menetapkan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung di Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
“5 orang tersangka dengan inisial AA, FJ, ILN, PD, dan YT ditetapkan sebagai tersangka karena telah didukung 2 alat bukti yang cukup,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, NAA Pradewa Artha, saat dihubungi Kamis (27/6/2024).
Ia menjelaskan, total kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 223.231.000 dengan modus operandinya mengurangi kualitas dan kuantitas volume pekerjaan.
Baca juga: Dilaporkan karena Dugaan Korupsi, PT Pertamina Hulu Rokan Buka Suara
Ia menerangkan, para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para pelaku diancam pidana maksimum 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada potensi tersangka baru kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek pembangunan sarana prasarana Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung tersebut.
Baca juga: Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau
"Kami akan terus melanjutkan terkait dengan mencari bukti-bukti baru, mungkin ada yang tersangka baru juga," beber dia.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa 17 saksi dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.