SUMBAWA, KOMPAS.com - Tersangka EK dari pihak ketiga menyebut tiga nama pejabat menerima aliran dana dalam kasus penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Sumbawa Barat sebesar Rp 2,1 miliar.
"Oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat inisial RH, AG, NV terima aliran dana," demikian disampaikan Kuasa hukum EK, Lalu Anton Hariawan saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2023).
Selain itu, pegawai Perusda inisial TNM, SM, dan SK juga menerima aliran dana.
"Bukti transfer rekening koran dari EK akan diserahkan ke penyidik," sebut Anton.
Baca juga: Penetapan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal di Sumbawa Barat Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Intinya, kata Anton, dari bukti transfer yang menyusul akan diserahkan EK.
Selain membuka nama pejabat yang menerima aliran dana korupsi, EK juga sudah mengembalikan uang hasil hitungan penyidik sebesar Rp 1,7 miliar, naik dari sebelumnya Rp 1,6 miliar.
"Itu berdasarkan hitungan penyidik. Setoran kliennya kami naik," sebut Anton.
Sebelumnya, penyidik menyita sejumlah aset tanah milik EK, antara lain 14.600 meter persegi, 16.360 meter persegi, dan 17.310 meter persegi di Desa Banjar. Kemudian, 2.880 meter persegi di Desa Kertasari. Totalnya, 51.150 meter persegi. Tanah itu terungkap dibeli EK pada tahun 2016 dan 2019.
Selain itu, beberapa bidang tanah milik istri EK di Sumbawa Barat juga akan disita. Saat ini, penyitaan masih dalam proses oleh penyidik Kejari administrasi.
Lalu Anton menegaskan, Direktur CV PAM sebagai kliennya akan membuka kasus ini selebar-lebarnya dan sejelas-jelasnya agar jangan sampai ada yang dizalimi.
Kliennya menghendaki kasus korupsi ini dapat terungkap secara tuntas dan berhasil menemukan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab secara hukum.
Berdasarkan data yang dikantongi penyidik, perusahaan inisial PAM milik tersangka EK pada tahun 2016 mendapatkan penyertaan modal secara berkala dari Perusda Sumbawa Barat sebesar Rp 650 juta.
Kemudian, tahun 2017 ada pengembalian modal dari perusahaan milik EK dengan total Rp 450 juta. Lanjut pada tahun 2018, perusahaan PAM kembali mendapat penyertaan modal secara berkala senilai Rp 1,1 miliar.
Pada tahun 2020 perusda terungkap melakukan peminjaman kepada perusahaan PAM sebesar Rp 100 juta.
Dari total penyertaan modal antara perusda dengan PAM ini kemudian muncul kerugian Rp 2,1 miliar.
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menetapkan SA Mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perusda) periode 2016-2021 Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah daerah.
Baca juga: Mantan Direktur Perusda Sumbawa Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal
Selain itu, jaksa juga menetapkan EK dari pihak rekanan pelaksana proyek sebagai tersangka.
Dengan konstruksi hasil penyidikan yang demikian, jaksa menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.