Dia menyampaikan, jika ada masyarakat yang melakukan pemanfaatan kawasan hutan, harus melalui perizinan berusaha melalui pemerintah pusat.
"Aturan hukumnya sudah jelas. Masyarakat yang mengaku sebagai pemilik areal itu, mengaku memiliki surat SKGR atau sebagainya, apabila belum miliki perizinan berusaha itu kan dilarang oleh hukum," jelas Agus.
Oleh karena itu, dengan kewenangan yang ada pada DLHK Riau, pihaknya langsung melakukan penyegelan dan penyelidikan siapa yang merambah kawasan hutan itu.
"Makanya kami pasang plang pengumuman bahwa areal itu kawasan hutan. Ada (orang yang) sempat memasang plang di sana, tapi sudah kami cabut," imbuh Agus.
Agus mengimbau masyarakat agar tidak gegabah. Karena kawasan hutan di Kota Garo sudah dipasang segel, dan berstatus dalam proses penyelidikan.
Agus meminta tidak ada pihak yang melakukan aktivitas di kawasan tersebut.
Baca juga: Hutan di Lereng Argopuro Jember Terbakar, Pemadaman Terkendala Medan
Dia mengingatkan, apabila ada yang nekat menggarapnya, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan penerapan UU nomor 41 tahun 99 tentang kehutanan.
"Khususnya di Pasal 50 ayat 2, bahwa setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Ancaman hukumannnya dipidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7 miliar," beber Agus.
Bila ada pihak yang mengaku atau mengklaim terkait objek kawasan hutan itu, harus diuji apa hak keperdataan atas objek dimaksud.
"Karena kalau kami lihat data dan SK Menteri (LHK), lokasi itu adalah areal kawasan hutan negara. Belum ada perubahan fungsi," sebut Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.