PEKANBARU, KOMPAS.com - Aksi perambahan hutan masih saja terjadi di Provinsi Riau.
Kali ini, kawasan hutan di Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, yang ditemukan dirambah.
Kawasan hutan yang dirambah itu telah disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, agar tidak digarap pelaku.
Baca juga: Tertimpa Pohon Saat Berburu, 4 Warga Garut Tewas di Tengah Hutan Lindung
Koordinator Penegakkan Hukum (Gakkum) DLHK Riau, Agus Suryoko mengatakan, pihaknya telah melakukan penyegelan kawasan hutan yang dirambah itu pada Kamis (5/10/2023).
"Kami lakukan penyegelan, karena ada pihak yang melakukan penggarapan di kawasan hutan di Kota Garo," kata Agus saat diwawancarai wartawan, Jumat (6/10/23).
Agus menjelaskan, penyegelan itu berawal saat pihaknya menerima informasi bahwa telah terjadi pembukaan kawasan hutan di Desa Koto Garo.
Lalu, tim DLHK Riau dan Polres Kampar melakukan pengecekan ke lokasi.
"Kami menemukan dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan. Di sana kami temukan ada pondok kerja, dan ada orang yang bekerja di sana," sebut Agus.
Kemudian, tim juga menemukan alat berat di dalam kawasan tersebut.
Namun, tidak ada yang mengaku siapa pemilik alat berat, sehingga alat dikeluarkan dari kawasan hutan.
"Alat berat tersebut tidak kami sita, karena saat itu tidak sedang bekerja, dan alatnya juga rusak," kata Agus.
Agus menegaskan, kayu-kayu yang ditebang itu berada pada titik koordinat kawasan hutan.
Tidak dibenarkan melakukan aktivitas perambahan di sana.
"Ploting titik koordinat itu kawasan hutan. Kalau dilihat dari data perizinan yang ada di Riau, maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, objek itu masih belum ada perizinan di atasnya," ungkap Agus.
Karena itu, Agus memastikan segala tindakan perambahan hutan di kawasan itu merupakan tindakan ilegal.