Salin Artikel

Kawasan Hutan di Kampar yang Dirambah Disegel DLHK

PEKANBARU, KOMPAS.com - Aksi perambahan hutan masih saja terjadi di Provinsi Riau.

Kali ini, kawasan hutan di Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, yang ditemukan dirambah.

Kawasan hutan yang dirambah itu telah disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, agar tidak digarap pelaku.

Koordinator Penegakkan Hukum (Gakkum) DLHK Riau, Agus Suryoko mengatakan, pihaknya telah melakukan penyegelan kawasan hutan yang dirambah itu pada Kamis (5/10/2023).

"Kami lakukan penyegelan, karena ada pihak yang melakukan penggarapan di kawasan hutan di Kota Garo," kata Agus saat diwawancarai wartawan, Jumat (6/10/23).

Agus menjelaskan, penyegelan itu berawal saat pihaknya menerima informasi bahwa telah terjadi pembukaan kawasan hutan di Desa Koto Garo.

Lalu, tim DLHK Riau dan Polres Kampar melakukan pengecekan ke lokasi.

"Kami menemukan dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan. Di sana kami temukan ada pondok kerja, dan ada orang yang bekerja di sana," sebut Agus.

Kemudian, tim juga menemukan alat berat di dalam kawasan tersebut.

Namun, tidak ada yang mengaku siapa pemilik alat berat, sehingga alat dikeluarkan dari kawasan hutan.

"Alat berat tersebut tidak kami sita, karena saat itu tidak sedang bekerja, dan alatnya juga rusak," kata Agus.

Agus menegaskan, kayu-kayu yang ditebang itu berada pada titik koordinat kawasan hutan.

Tidak dibenarkan melakukan aktivitas perambahan di sana.

"Ploting titik koordinat itu kawasan hutan. Kalau dilihat dari data perizinan yang ada di Riau, maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, objek itu masih belum ada perizinan di atasnya," ungkap Agus.

Karena itu, Agus memastikan segala tindakan perambahan hutan di kawasan itu merupakan tindakan ilegal.

Dia menyampaikan, jika ada masyarakat yang melakukan pemanfaatan kawasan hutan, harus melalui perizinan berusaha melalui pemerintah pusat.

"Aturan hukumnya sudah jelas. Masyarakat yang mengaku sebagai pemilik areal itu, mengaku memiliki surat SKGR atau sebagainya, apabila belum miliki perizinan berusaha itu kan dilarang oleh hukum," jelas Agus.

Oleh karena itu, dengan kewenangan yang ada pada DLHK Riau, pihaknya langsung melakukan penyegelan dan penyelidikan siapa yang merambah kawasan hutan itu.

"Makanya kami pasang plang pengumuman bahwa areal itu kawasan hutan. Ada (orang yang) sempat memasang plang di sana, tapi sudah kami cabut," imbuh Agus.

Agus mengimbau masyarakat agar tidak gegabah. Karena kawasan hutan di Kota Garo sudah dipasang segel, dan berstatus dalam proses penyelidikan.

Agus meminta tidak ada pihak yang melakukan aktivitas di kawasan tersebut.

Dia mengingatkan, apabila ada yang nekat menggarapnya, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan penerapan UU nomor 41 tahun 99 tentang kehutanan.

"Khususnya di Pasal 50 ayat 2, bahwa setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Ancaman hukumannnya dipidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7 miliar," beber Agus.

Bila ada pihak yang mengaku atau mengklaim terkait objek kawasan hutan itu, harus diuji apa hak keperdataan atas objek dimaksud.

"Karena kalau kami lihat data dan SK Menteri (LHK), lokasi itu adalah areal kawasan hutan negara. Belum ada perubahan fungsi," sebut Agus.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/06/182300978/kawasan-hutan-di-kampar-yang-dirambah-disegel-dlhk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke