Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kredit Fiktif Rp 61 Miliar, Eks Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/10/2023, 22:35 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Mantan Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Komite Kredit Bank Banten, Darwinis divonis tiga tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Harum Nusantara Makmur (HMN) sebesar Rp 61 miliar tahun 2017.

Vonis tersebut diberikan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam sidang yang digelar Rabu (4/10/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 50 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Serang.

Baca juga: Terpidana Korupsi PMB Unila Meninggal Dunia, Pengacara: Kerugian Negara Sudah Dibayar

Adapun ketentuan pidana denda, apabila terdakwa tidak membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Vonis tersebut diberikan kepada Darwinis karena dinyatakan oleh hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Darwanis telah terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider," ujar Dedy.

Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan Darwinis menyebabkan kerugian keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan sudah lanjut usia.

Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Penyidik Limpahkan 4 Berkas Perkara ke JPU

Vonis yang diberikan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dari Kejati Banten.

Sebelumnya Darwinis dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 tahun penjara.

Oleh jaksa, Darwinis dinilai terbukti bersalah sesuai dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ribuan Mahasiswa dan Warga Doa Bersama untuk Korban Banjir Lahar di Sumbar

Ribuan Mahasiswa dan Warga Doa Bersama untuk Korban Banjir Lahar di Sumbar

Regional
Hari Kebangkitan Nasional, Ketum PP Muhammadiyah Berharap Pemimpin Baru Wujudkan Kedaulatan Indonesia

Hari Kebangkitan Nasional, Ketum PP Muhammadiyah Berharap Pemimpin Baru Wujudkan Kedaulatan Indonesia

Regional
Cerita Satu Keluarga Selamat dari Banjir Lahar Dingin Usai Panjat Loteng

Cerita Satu Keluarga Selamat dari Banjir Lahar Dingin Usai Panjat Loteng

Regional
Menganyam Rotan, Menganyam Hidup...

Menganyam Rotan, Menganyam Hidup...

Regional
Pasangan Petahana Sutarmidji-Norsan Maju Pilkada Kalbar

Pasangan Petahana Sutarmidji-Norsan Maju Pilkada Kalbar

Regional
Komandan KKB Dokoge Paniai Ditangkap

Komandan KKB Dokoge Paniai Ditangkap

Regional
Bantu Korban Banjir Lahar di Sumbar, Bupati Solok Kerap Di-'bully' Pencitraan

Bantu Korban Banjir Lahar di Sumbar, Bupati Solok Kerap Di-"bully" Pencitraan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pengantin Perempuan di Halmahera Selatan Ternyata Laki-laki, Diketahui Usai Dicek Bidan dan Aparat Desa

Pengantin Perempuan di Halmahera Selatan Ternyata Laki-laki, Diketahui Usai Dicek Bidan dan Aparat Desa

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Letusan Gunung Ibu di Halmahera Barat, Warga 4 Desa Dievakuasi dan Terjadi Badai Petir Vulkanik

Letusan Gunung Ibu di Halmahera Barat, Warga 4 Desa Dievakuasi dan Terjadi Badai Petir Vulkanik

Regional
Cerita Polisi Turis WSL Krui Lampung Hadapi Bule Tak Bisa Bahasa Inggris

Cerita Polisi Turis WSL Krui Lampung Hadapi Bule Tak Bisa Bahasa Inggris

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com