PONTIANAK, KOMPAS.com - Penanganan kasus pencabulan dengan tersangka seorang tenaga pendidik berinisial HS (46) dinilai berjalan lamban.
Berkas perkara yang semula diserahkan kepada jaksa penuntut umum telah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Namun hingga saat ini, berkas tersebut tertahan di kepolisian.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo memastikan, penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlangsung.
Menurut Tri, saat ini penyidik masih sedang meneliti dan melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa.
Baca juga: Korban Cabul Tenaga Pendidik di Pontianak Sempat Hamil dan Dipaksa Aborsi
"Petunjuknya cukup banyak. Salah satunya melakukan pemeriksaan tersangka dengan lie detector," kata Tri, kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).
Tri menerangkan, pemeriksaan tersangka menggunakan lie detector telah dilakukan di Mabes Polri.
“Penyidik masih berada di Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil lie detektor tersangka,” ucap Tri.
Tri menegaskan, setelah berlas dilengkapi akan dilimpahkan kembali ke Kejakasaan..
"Jadi kasusnya bukan berhenti di tempat. Tetapi penyidik masih melengkapi petunjuk yang cukup banyak, sehingga membutuhkan waktu," terang Tri.
Sebelumnya, Polresta Pontianak menangguhkan penahanan HS, oknum tenaga pendidik yang jadi tersangka pencabulan muridnya sendiri berusia 17 tahun.
Penangguhan penahanan tersangka mulai Selasa (1/8/2023) kemarin.
“Tersangka ditangguhkan setelah ditahan selama 12 hari,” kata Tri kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Tri menerangkan, penangguhan diberikan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Istri tersangka menjami pihak yang menjamin.
“Sekarang dia wajib lapor,” ujar Tri.
Tri menjelaskan, penangguhan penahanan itu diberikan karena melihat latar belakang tersangka sebagai tulang punggung keluarga dan kooperatif saat dipanggil untuk dimintai keterangan,
“Dari pertimbangan itu, tidak ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana lain,” ucap Tri.
Tri mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan perbuatannya melakukan bujuk rayu kepada korban.
Baca juga: Modus Bujuk Rayu, Tenaga Pendidik Cabuli Muridnya 5 Kali, Terancam Penjara 15 Tahun
Tri melanjutkan, kasus pencabulan tersebut terungkap saat orangtua melihat korban memperlihatkan gelagat mencurigakan, saat ditanya ternyata korban telah mengalami pelecehan seksual.
Dari pengakuan itu, orangtua melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Pontianak.
Sebelumnya, remaja putri berusia 17 tahun asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menjadi korban pencabulan pembina yayasan pendidikan berinisial HS (46), mengaku sempat hamil 7 minggu dan dipaksa aborsi.
Tragisnya, setelah melakukan aborsi korban langsung kembali dicabul.
“Setelah selesai aborsi, saya dibawa pelaku ke hotel dan kembali dicabuli. Saya tidak berani menolak, karena takut dengan pelaku,” kata korban, kepada wartawan dengan didampingi ibunya, Sabtu (5/8/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.