Salin Artikel

Penanganan Kasus Pencabulan oleh Tenaga Pendidik di Pontianak Dinilai Lamban, Ini Alasan Polisi

Berkas perkara yang semula diserahkan kepada jaksa penuntut umum telah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Namun hingga saat ini, berkas tersebut tertahan di kepolisian.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo memastikan, penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlangsung.

Menurut Tri, saat ini penyidik masih sedang meneliti dan melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa.

"Petunjuknya cukup banyak. Salah satunya melakukan pemeriksaan tersangka dengan lie detector," kata Tri, kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).

Tri menerangkan, pemeriksaan tersangka menggunakan lie detector telah dilakukan di Mabes Polri.

“Penyidik masih berada di Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil lie detektor tersangka,” ucap Tri.

Tri menegaskan, setelah berlas dilengkapi akan dilimpahkan kembali ke Kejakasaan..

"Jadi kasusnya bukan berhenti di tempat. Tetapi penyidik masih melengkapi petunjuk yang cukup banyak, sehingga membutuhkan waktu," terang Tri.

Penahanan tersangka masih ditangguhkan

Sebelumnya, Polresta Pontianak menangguhkan penahanan HS, oknum tenaga pendidik yang jadi tersangka pencabulan muridnya sendiri berusia 17 tahun.

Penangguhan penahanan tersangka mulai Selasa (1/8/2023) kemarin.

“Tersangka ditangguhkan setelah ditahan selama 12 hari,” kata Tri kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Tri menerangkan, penangguhan diberikan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Istri tersangka menjami pihak yang menjamin.

“Sekarang dia wajib lapor,” ujar Tri.

“Dari pertimbangan itu, tidak ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana lain,” ucap Tri.

Tri mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan perbuatannya melakukan bujuk rayu kepada korban.

Tri melanjutkan, kasus pencabulan tersebut terungkap saat orangtua melihat korban memperlihatkan gelagat mencurigakan, saat ditanya ternyata korban telah mengalami pelecehan seksual.

Dari pengakuan itu, orangtua melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Pontianak.

Diduga cabuli dan hamili murid

Sebelumnya, remaja putri berusia 17 tahun asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menjadi korban pencabulan pembina yayasan pendidikan berinisial HS (46), mengaku sempat hamil 7 minggu dan dipaksa aborsi.

Tragisnya, setelah melakukan aborsi korban langsung kembali dicabul.

“Setelah selesai aborsi, saya dibawa pelaku ke hotel dan kembali dicabuli. Saya tidak berani menolak, karena takut dengan pelaku,” kata korban, kepada wartawan dengan didampingi ibunya, Sabtu (5/8/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/10/04/152115878/penanganan-kasus-pencabulan-oleh-tenaga-pendidik-di-pontianak-dinilai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke