PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang tenaga pendidik di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial HS (46) ditangkap atas dugaan pencabulan muridnya berusia 17 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan perbuatannya melakukan bujuk rayu kepada korban.
"Saat ini pelaku sudah kita tahan dan periksa untuk pengembangan," kata Tri kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: PN Makassar Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Tri menerangkan, kasus pencabulan tersebut terungkap saat orangtua melihat korban memperlihatkan gelagat mencurigakan, saat ditanya ternyata korban telah mengalami pelecehan seksual.
"Dari pengakuan itu, orangtua melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Pontianak," ucap Tri.
Baca juga: Niat Curhat Masalah Keluarga, Remaja di Banyuwangi Malah Jadi Korban Pencabulan Teman Dekatnya
Tri menerangkan dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, mendalami keterangan korban, saksi, dan melakukan visum.
Dari keterangan korban, ia telah disetubuhi sejak sejak Juli 2022. Korban dirayu dan diancam sehingga takut dan menuruti perintah pelaku.
“Total korban disetubuhi sebanyak 5 kali. Dua kali di hotel dan tiga kali di rumah pelaku,” ucap Tri.
Tri menegaskan, pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tutup Tri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.