KUPANG, KOMPAS. com - Aparat Jatanras Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), seorang pria berinisial RT karena terlihat kasus pencurian dengan kekerasan, Selasa (3/10/2023).
"Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/ 543 / IX /2023 /Polresta Kupang Kota, tanggal 29 September 2023," kata Kepala Seksi Humas Polres Kupang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Franky Lapuisaly, kepada Kompas.com, Rabu (4/10/2023).
Franky menuturkan, kasus itu bermula pada 29 September 2023 sekitar pukul 19:00 Wita di Keluraban Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Baca juga: Cerita Warga 3 Kampung Tak Punya Listrik, Cas Ponsel Jalan Kaki 3 Km Lewati Jalan Rusak
Saat itu, pelaku meminjam ponsel milik temannya berinisial JL selama sehari.
Pelaku lalu memesan satu unit ponsel merk Infinix yang masih baru (segel) di toko SPC Oesapa.
"Penjualan saat ini dengan pakai cara menyebar brosur sambil menyematkan nomor ponsel di bawah brosur dengan maksud agar pembeli bisa langsung bertanya kepada penjual," ungkap Frangky.
Baca juga: Video Anjing Curi Perhatian karena Beraksi dalam Pertandingan Liga Expansion Meksiko
Setelah memesan ponsel tersebut, datanglah korban Egidius S Ola yang membawa ponsel dari tokonya.
Pelaku mengajak korban untuk bertemu di depan SMK 8 Kota Kupang.
"Pada saat korban tiba di tempat kejadian, pelaku langsung menodongkan pisau dan mengancam korban bila tidak memberikan ponsel tersebut pelaku akan menikam korban," kata Frangky.
Karena merasa takut, korban langsung menyerahkan ponsel tersebut kepada pelaku.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku lalu mengembalikan ponsel milik temannya. Namun kartu sim milik temannya yang digunakan untuk menghubungi korban, dibuang dengan tujuan menghilangkan jejak kejahatannya.
Korban yang tertipu dan diancam akan dibunuh, lalu mendatangi Markas Polres Kupang Kota dan membuat laporan polisi.
Baca juga: Usai Foto Pribadinya Tersebar di Medsos, Siswa SMA Ditemukan Gantung Diri, Rekam Aksinya di Ponsel
Usai menerima laporan, polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk menyelidiki keberadaan pelaku.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi bergegas menangkapnya dan dibawa ke Markas Polres Kupang Kota.
"Saat ini pelaku dan saksi sementara diamankan di Polres Kupang Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.
Pelaku juga dijerat Pasal 365 Junto 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun 1951.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.