PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial JMM (35) di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung diringkus polisi karena merampas ponsel pengendara motor.
Pelaku sempat mendatangi korbannya laki-laki bernama Vieyu Ramadhan dan memaksa pergi ke suatu tempat.
"Pengendara motor ini dipaksa pelaku untuk mengantarkannya ke sebuah tempat, kemudian ponsel korban diambil," kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto di Mapolres, Sabtu (23/9/2023).
Baca juga: Karyawan Rampok Bos Rp 190 Juta, Tersisa Rp 7 Juta Saat Ditangkap
Evry mengungkapkan, pelaku diamankan Jumat (22/9/2023) malam, tidak lama setelah aksi perampokan yang dilakukan pelaku sore harinya sekitar pukul 17.30 WIB.
Menurut Evry, di hadapan polisi, pelaku mengaku telah mencuri.
Pada saat itu JMM yang berada di pinggir jalan memberhentikan seorang laki-laki pengendara sepeda motor dan meminta tolong diantarkan.
"Korban yang awalnya menolak terus dipaksa pelaku untuk mengantarkan ke tempat tersebut," beber Evry.
Selanjutnya ponsel merk POCO X3 PRO senilai Rp 3,5 juta diambil pelaku dari korban, kemudian pelaku kabur.
Baca juga: Rampok, Aniaya dan Cabuli Siswi SMA, Pria Asal Sergai Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya
Peristiwa itu terjadi di Gang Seroja III, Kelurahan Rawa Mangun, Pangkalpinang.
Pelaku yang berstatus pengangguran kini mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang.
Pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.