Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Rampok Bos Rp 190 Juta, Tersisa Rp 7 Juta Saat Ditangkap

Kompas.com - 05/09/2023, 06:48 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – PIJ (42), karyawan toko sembako di pasar Fanindo, Tanjunguncang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), yang merampok bosnya sendiri akhirnya berhasil ditangkap.

“Pelaku ditangkap di kawasan area parkir truk kontainer MM 2100 Cikarang Barat, Bekasi sekitar pukul 14.30 WIB, Kamis (31/9/2023) lalu,” kata Kasubdit Jatanras Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, Senin (4/9/2023).

Robby mengatakan, uang bos yang dirampok pelaku berjumlah Rp 190 juta, dan setelah ditangkap uang tersebut hanya tersisa Rp 7.280.000.

Baca juga: Ketahuan Saat Hendak Bawa Lari Sepeda Motor, Rampok di Bandung Todongkan Senpi

"Pengakuan pelaku, uang tersebut dipergunakan pelaku untuk foya-foya, mulai dari clubbing, belanja ponsel, belanja jam tangan, hingga membeli narkoba," terang Robby.

"Bahkan selain menyita uang Rp 7.280.000 yang tersisa, kami juga menyita jam tangan dan ponsel yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil rampokan tersebut," papar Robby.

Robby juga menjelaskan bahwa perempokan ini bermula saat pelaku PIJ disuruh mengantar bosnya berinisial JN untuk menyetor uang Rp 190 juta ke Bank Swasta yang ada dikawasan fanindo, Batuaji menggunakan mobil boks.

Namun mendekati lokasi parkir bank yang dituju, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menodongkan ke bosnya tersebut.

"Karena melihat pisau, korban spontan berteriak dan membuat pelaku panik hingga akhirnya tancap gas kearah sekupang," terang Robby.

"Namun pas di TPU Sei Temiang, pelaku langsung menondorong korban dan meninggalkan korban di lokasi tersebut," jelas Robby.

Usai mendorong korban di TPU Sei Temiang, lanjut Robby, kemudian pelaku membawa mobil box tersebut kesalah satu perumahan yang ada di kawasan Sekupang.

Baca juga: Rampok Minimarket di Bekasi, Komplotan Ini Bawa Kabur Rp 40 Juta dan Rokok Berbagai Merek

"Mobil boks tersebut disimpan di sana, dan pelaku kemudian menuju Jakarta," ungkap Robby.

Lebih jauh Robby mengatakan, bahwa pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan curat.

"Info yang didapat, pelaku ke Batam juga merupakan upaya melarikan diri dari kasus yang dilakukannya di Palembang," terang Robby.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam pidana 9 tahun penjara," pungkas Robby.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Regional
Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Regional
Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Regional
Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Regional
Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com