Salin Artikel

Modus Minta Tolong Diantar, Pengangguran Rampas Ponsel Pengendara Sepeda Motor

Pelaku sempat mendatangi korbannya laki-laki bernama Vieyu Ramadhan dan memaksa pergi ke suatu tempat.

"Pengendara motor ini dipaksa pelaku untuk mengantarkannya ke sebuah tempat, kemudian ponsel korban diambil," kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto di Mapolres, Sabtu (23/9/2023).

Evry mengungkapkan, pelaku diamankan Jumat (22/9/2023) malam, tidak lama setelah aksi perampokan yang dilakukan pelaku sore harinya sekitar pukul 17.30 WIB.

Menurut Evry, di hadapan polisi, pelaku mengaku telah mencuri.

Pada saat itu JMM yang berada di pinggir jalan memberhentikan seorang laki-laki pengendara sepeda motor dan meminta tolong diantarkan.

"Korban yang awalnya menolak terus dipaksa pelaku untuk mengantarkan ke tempat tersebut," beber Evry.

Selanjutnya ponsel merk POCO X3 PRO senilai Rp 3,5 juta diambil pelaku dari korban, kemudian pelaku kabur.

Peristiwa itu terjadi di Gang Seroja III, Kelurahan Rawa Mangun, Pangkalpinang.

Pelaku yang berstatus pengangguran kini mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang.

Pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/23/153726878/modus-minta-tolong-diantar-pengangguran-rampas-ponsel-pengendara-sepeda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke