Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggak Pajak Ratusan Juta Rupiah, Sejumlah Tempat Usaha di Kabupaten Semarang Terancam Ditutup

Kompas.com - 04/10/2023, 01:06 WIB
Dian Ade Permana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Ratusan tempat usaha di Kabupaten Semarang terancam ditutup karena menunggak pembayaran pajak. Tunggakan hingga ratusan juta tersebut karena wajib pajak tak membayar hingga bertahun-tahun.

Kasi Penagihan dan Penyelesaian Pelanggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang, Wisanggeni mengatakan, dalam waktu satu minggu ini dilakukan razia terhadap wajib pajak yang menunggak di atas satu tahun.

"Unit usaha yang menunggak antara satu hingga tiga tahun tersebut di antaranya rumah makan, karaoke, hotel, dan usaha pengerukan tanah," jelasnya, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Program Pembebasan Pajak, Denda dan Bea Balik Nama Kendaraan di Sumbar Diperpanjang

"Ada banyak sekali yang menunggak, hingga ratusan unit usaha. Minimal tunggakan Rp 100 juta. Jadi keadaan ini menghambat pendapatan daerah," ungkapnya.

Wisanggeni mengatakan, alasan wajib pajak tidak membayar kebanyakan karena pandemi Covid-19.

"Alasannya selalu itu, padahal Presiden Joko Widodo sudah menyatakan masa pandemi sudah selesai. Karena Covid, mereka mengatakan kesulitan membayar karyawan dan operasional," paparnya.

Menurutnya, setelah ada razia penertiban, sejumlah wajib pajak mulai membayarkan tunggakannya.

"Setelah ada gerakan penertiban ini, beberapa unit usaha yang ada tunggakan pajak mulai membayar. Bisa bertahap, dan ada aturan mengenai hal tersebut. Pemerintah tidak akan memersulit pengusaha," kata Wisanggeni.

Dia menyatakan, jika masih ada wajib pajak yang membandel, maka akan diberi teguran dan yang terberat pencabutan izin usaha.

"Mereka yang menunggak hingga tahunan ini kan memang bandel, sudah diberi keringanan dan membuat surat pernyataan, tapi malah dilanggar sendiri," paparnya.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo mengatakan Pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) belum mencapai target. Hingga 30 September 2023, pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru 59,04 persen.

"Secara umum PAD Kabupaten Semarang di tahun 2023 ditetapkan Rp 534.319.370.000. Sampai dengan tanggal 30 September 2023 baru terealisasi Rp 368.907.486.240," jelasnya.

Sementara untuk pajak daerah direncanakan setelah anggaran perubahan Rp 270.425.627.000. Hingga bulan September 2023, telah terealisasi 188.770.785.425 atau 69,81 persen.

"Seharusnya sampai dengan 30 September 2023 ini sudah harus mencapai 75 persen," jelasnya.

Baca juga: Razia Pajak Kendaraan di Bengkulu, Penunggak Harus Membayar dalam 7 Hari

Khusus untuk PBB-P2, lanjut Rudibdo, targetnya Rp 81,4 miliar. Namun yang terealisasi masih 74 persen. 

Halaman:


Terkini Lainnya

Kecelakaan Truk di Tol Semarang, Sopir Asal Malang Tewas

Kecelakaan Truk di Tol Semarang, Sopir Asal Malang Tewas

Regional
Masih Ada 6 Nelayan Aceh Ditahan di Thailand

Masih Ada 6 Nelayan Aceh Ditahan di Thailand

Regional
PDIP Usung 5 'Incumbent' Kepala Daerah di Pilkada Bangka Belitung

PDIP Usung 5 "Incumbent" Kepala Daerah di Pilkada Bangka Belitung

Regional
Polda Maluku Tangkap 2 Terduga Mafia Tanah di Pulau Buru, 1 Masih Buron

Polda Maluku Tangkap 2 Terduga Mafia Tanah di Pulau Buru, 1 Masih Buron

Regional
Modus Latihan Silat, Remaja di Lampung Tengah Perkosa Siswi SD

Modus Latihan Silat, Remaja di Lampung Tengah Perkosa Siswi SD

Regional
Terlilit Utang Pinjol, Eks Karyawan Rampok Toko Sembako

Terlilit Utang Pinjol, Eks Karyawan Rampok Toko Sembako

Regional
KPU Sikka Buka Layanan Cek Pendukung Bakal Paslon Perseorangan

KPU Sikka Buka Layanan Cek Pendukung Bakal Paslon Perseorangan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Regional
Bakal Cawalkot Solo Akan Sampaikan Gagasan di PDI-P, Teguh Prakosa: Tidak Perlu Muluk-muluk

Bakal Cawalkot Solo Akan Sampaikan Gagasan di PDI-P, Teguh Prakosa: Tidak Perlu Muluk-muluk

Regional
Selama Mei 2024 Terjadi 43 Gempa di Lampung, Terbesar di Pesisir Barat

Selama Mei 2024 Terjadi 43 Gempa di Lampung, Terbesar di Pesisir Barat

Regional
Jelang Idul Adha, Perajin Briket Arang di Temanggung Banjir Pesanan

Jelang Idul Adha, Perajin Briket Arang di Temanggung Banjir Pesanan

Regional
Cerita Mahasiswa Dikejar oleh Bupati Halmahera Utara Pakai Parang Saat Demonstrasi, Akan Lapor ke Polisi

Cerita Mahasiswa Dikejar oleh Bupati Halmahera Utara Pakai Parang Saat Demonstrasi, Akan Lapor ke Polisi

Regional
Pj Gubernur Babel: Pabrik Sawit Milik Tersangka Korupsi Timah Boleh Beroperasi

Pj Gubernur Babel: Pabrik Sawit Milik Tersangka Korupsi Timah Boleh Beroperasi

Regional
Satu Polisi di Alor NTT Dipecat karena Tak Bertugas Selama Setahun

Satu Polisi di Alor NTT Dipecat karena Tak Bertugas Selama Setahun

Regional
Siswi SD Pelaku Perundungan di Ambon Wajib Lapor, Polisi: Dia Belum Bisa Dilepas Begitu Saja

Siswi SD Pelaku Perundungan di Ambon Wajib Lapor, Polisi: Dia Belum Bisa Dilepas Begitu Saja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com