Ia mengatakan, surat edaran yang sudah dikeluarkan berisi dua poin.
Pertama, proses belajar mengajar di Satuan Pendidikan dilaksanakan dalam ruangan dengan mengurangi aktivitas di luar kelas.
Kedua, setiap peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan diwajibkan menggunakan masker.
"Jadi itu tahap pertama. Karena, kita lihat Pj Wali Kota dan Sekda juga sudah sampaikan statement, jadi kami juga ambil tindakan dulu. Tapi ini tindakan pertama, nanti kalau meningkat lagi (asapnya) baru kita liburkan sekolah. Makanya kita koordinasi dengan DLHK, kalau sekarang levelnya udara tidak sehat," kata Jamal.
Dia bilang, saat ini pihaknya belum mengambil tindakan meliburkan siswa.
"Tapi kalau naik lagi levelnya (udara semakin memburuk), terutama bagi anak PAUD, murid SD kelas 1,2, dan 3, biasanya itu kita liburkan atau belajar di rumah," pungkas Jamal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.