Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Bengkulu Gelapkan 40 Mobil Rental, Kumpulkan Rp 924 Juta

Kompas.com - 03/10/2023, 14:11 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim), Polres Mukomuko, Polda Bengkulu menangkap MK (24), seorang mahasiswa yang diduga menggelapkan 40 unit mobil rental milik belasan orang.

Ulah MK memperkaya diri sendiri itu ditaksir mampu mengumpulkan uang mencapai Rp 924 juta. Uang tersebut digunakan MK untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca juga: Gelapkan Uang Bos Rp 800 Juta, Seorang Tauke Sawit di Bangka Ditangkap Polisi

Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto SH SIK M H didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Fajri Ameli Putra saat dikonfirmasi melalu telepon membenarkan kejadian tersebut.

"Pelaku telah diamankan di Mapolres Mukomuko. Modus pelaku menggelapkan mobil yang ia sewa atau rental pada orang lain lalu digadaikan pada orang lain lagi. Ada 14 orang menjadi korban penipuan oleh MK ini," ujar AKP. Fajri Ameli Putra, saat dibubungi via telepon, Selasa (3/10/2023).

Kronologi penipuan dan penggelapan ini berawal dari pelaku membuka usaha jasa jual beli mobil bekas di Desa Ujung Pasang, Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu pada Mei 2023.

Di sela-sela jual mobil bekas itu, pelaku menawarkan jasa rental mobil. Mobil yang direntalkan merupakan titipan pihak lain.

Tak hanya direntalkan, mobil titipan itu digadaikan ke orang lain.

"Jadi pelaku ini sewa mobil orang untuk rental namun ia juga gadaikan mobil itu ke pihak lain. Besarannya beragam berkisar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta yang ia gadaikan," jelas Kasat.

Aksi ini terungkap saat pelaku telat membayar sewa ke pemilik mobil titipan yang direntalkan.

Dari macetnya pembayaran sewa inilah, korban melapor ke polisi dan diketahui mobil yang direntalkan itu digadaikan pelaku ke pihak lain.

Baca juga: Tidak Saja Gelapkan Uang Masjid, Pegawai Honorer Pemprov Kepri Juga Bunuh WNA Singapura

Ada 14 korban menjadi korban penipuan MK dengan kerugian mencapai Rp 924 juta.

Bersama pelaku diamankam 16 mobil dan tiga buku tabungan.

Pelaku dijerat pasal 372 Subsider Pasal 378 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUH Pidana ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ombudsman Terima 264 Aduan Maladministrasi Pendidikan di Jateng, Pungutan Liar Termasuk Jual Seragam Sekolah

Ombudsman Terima 264 Aduan Maladministrasi Pendidikan di Jateng, Pungutan Liar Termasuk Jual Seragam Sekolah

Regional
Pemkot Batam Siap jika Pulau Galang Jadi Lokasi Penampungan Warga Rohingya

Pemkot Batam Siap jika Pulau Galang Jadi Lokasi Penampungan Warga Rohingya

Regional
Pengacara Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua Jadi Tersangka Pemerkosaan Remaja

Pengacara Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua Jadi Tersangka Pemerkosaan Remaja

Regional
10 Oleh-oleh Khas Lampung, Salah Satunya Kopi Lampung

10 Oleh-oleh Khas Lampung, Salah Satunya Kopi Lampung

Regional
3 Anak Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Lukulo Kebumen

3 Anak Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Lukulo Kebumen

Regional
Mensos Salurkan Bantuan kepada Anak yang Lumpuh di Sumbawa

Mensos Salurkan Bantuan kepada Anak yang Lumpuh di Sumbawa

Regional
Mensos Risma Hadir Pantau Operasi Katarak Gratis di Lombok Timur

Mensos Risma Hadir Pantau Operasi Katarak Gratis di Lombok Timur

Regional
Orangtua Korban Erupsi Gunung Marapi Ditagih Biaya Pengurusan Jenazah Rp 3,5 Juta

Orangtua Korban Erupsi Gunung Marapi Ditagih Biaya Pengurusan Jenazah Rp 3,5 Juta

Regional
Eks Ajudan Jokowi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat

Eks Ajudan Jokowi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat

Regional
Pengedar Sabu Jaringan Fredy Pratama Kembali Ditangkap, Jadi Bos 12 Kurir

Pengedar Sabu Jaringan Fredy Pratama Kembali Ditangkap, Jadi Bos 12 Kurir

Regional
Lewat Rakorwasda 2023, Inspektorat Riau Rumuskan Kebijakan Pengawasan Pemda

Lewat Rakorwasda 2023, Inspektorat Riau Rumuskan Kebijakan Pengawasan Pemda

Regional
Jelang Kedatangan Prabowo-Gibran di NTT, Sekretaris TKN Gelar Konsolidasi Akbar di Kupang

Jelang Kedatangan Prabowo-Gibran di NTT, Sekretaris TKN Gelar Konsolidasi Akbar di Kupang

Regional
Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Komplotan Perampok Satroni Rumah Mewah di Kota Tegal, Kabur Hanya Bawa TV

Komplotan Perampok Satroni Rumah Mewah di Kota Tegal, Kabur Hanya Bawa TV

Regional
5 Fakta Insiden Penumpang Pelita Air Bercanda Bawa Bom, Pesawat 'Delay' 5 Jam dan Terancam Penjara

5 Fakta Insiden Penumpang Pelita Air Bercanda Bawa Bom, Pesawat "Delay" 5 Jam dan Terancam Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com