Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganya Sering Berbuat Pidana karena Mabuk, Desa Ini Deklarasi Anti-alkohol

Kompas.com - 02/10/2023, 18:28 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Gara-gara warga kerap terlibat pelanggaran pidana karena banyak mengonsumsi minuman keras (miras) jenis sopi, Pemerintah Desa O'a Mate, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendeklarasikan Desa Anti Alkohol.

Kepala Desa O'a Ate Thimotius Doe, mengatakan, deklarasi itu telah digelar pihaknya bersama aparat kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Kita sudah sepakati, apabila ada warga yang melanggar dan tetap minum miras maka akan dikenakan sanksi," kata Thimotius kepada Kompas.com, Senin (2/10/2023).

Baca juga: Sita 800 Liter Sopi Saat Razia Bus di Terminal Passo Ambon, Polisi: Pemiliknya Tidak Ada

Deklarasi itu, lanjut Thimotius, digelar pada Kamis (24/9/2023) lalu.

Setelah deklarasi, kata dia, akan dilanjutkan dengan pembuatan peraturan desa tentang larangan minum miras.

Untuk peraturan desa, masih dalam rancangan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur tiga pimpinan kecamatan yakni Camat, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) dan Komandan Rayon Militer (Danramil).

Menurut Thimotius, aturan yang telah disepakati bersama itu harus menjadi teladan bagi setiap warga agar menghindari konsumsi minuman keras jenis sopi dan tidak memperjualbelikannya.

"Saya sudah sampaikan kepada warga agar melapor ke kami selalu pemerintah desa maupun kepolisian atau TNI jika ada warga yang masih bandel dan tetap minum sopi," ujar dia.

Deklarasi itu, kata Thimotius, merupakan agenda yang diprioritaskan oleh masyarakat di Dusun 2, Desa O'a Mate saat Musyawarah Desa (Musdes) hingga dilanjutkan ke Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrembangdes).

"Karena kami menginginkan Desa Oa'Mate menjadi wilayah yang aman, nyaman, kondusif baik dari segi pelayanan kemasyarakatan maupun menyambut Pemilihan Umum (Pemilu)," katanya.

Thimotius mengatakan, aturan dibuat karena warganya kerap terlibat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, pengeroyokan, penganiayaan, pencabulan, pemerkosaan dan pembunuhan, lantaran mabuk miras.

Baca juga: Tekan Angka Kriminalitas di Kupang, Polisi Sita 235 Liter Miras Lokal

Selain itu, sebagai bentuk dukungan untuk deklarasi tersebut, maka pasar tradisional yang menjadi tempat jual beli sopi akan direlokasi.

Dia berharap, warga semakin sadar untuk tidak lagi mengonsumsi miras sopi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com