PONTIANAK, KOMPAS.com - Pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di rumah, Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap.
Pelaku berinisial KM (41), seorang residivis kasus pembunuhan dan narkoba, ternyata tetangga korban.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, pelaku ditangkap saat ditemukan berjalan kaki di Jalan Arteri Supadio Pontianak, Senin (25/9/2023) malam
“Hasil penyelidikan tim gabungan, anggota mendapati lokasi pelaku dan melakukan penangkapan,” kata Pipit kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Menurut Pipit, saat ditangkap pelaku sempatmelakukan perlawanan dan hendak melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan.
“Pelaku melihat petugas dan melakukan upaya perlawanan serta melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas,” ujar Pipit.
Dia mengatakan, kejadian berawal saat pelaku masuk ke dalam rumah korban untuk mencuri namun terpergok korban perempuan.
Baca juga: Pasutri di Kubu Raya Diduga Dibunuh Perampok, Uang dan HP Milik Korban Hilang
"Pada saat melakukan aksi pencurian, pelaku bertemu korban dan langsung mengambil besi baut panjang, lalu memukulkannya ke bagian kepala,” kata Pipit kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Tak hanya itu, setelah korban pingsan, pelaku mengambil pisau dapur dan menusukkannya ke tubuh korban.
Kemudian pelaku masuk ke kamar dan melihat korban laki-laki yang berbaring karena penyakit stroke.
“Pelaku juga langsung memukul kepala korban dan membekapnya dengan bantal serta menusukkan korban,” ujar Pipit.
Pipit menjelaskan, pelaku merupakan residivis dalam kasus pembunuhan seorang wanita berusia 19 tahun, pada 2006 silam. Dia kemudian dipenjara 12 tahun.
Kemudian setelah bebas, dia kembali ditangkap dalam perkara narkoba dan dipenjara 1,6 tahun.
“Setelah bebas, dia tinggal di dekat rumah korban,” ungkap Pipit.
Atas perbuatannya, Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.