Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Pasutri di Kubu Raya Ditangkap, Ternyata Residivis dan Tetangga Korban

Kompas.com - 26/09/2023, 21:35 WIB
Hendra Cipta,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di rumah, Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap.

Pelaku berinisial KM (41), seorang residivis kasus pembunuhan dan narkoba, ternyata tetangga korban.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, pelaku ditangkap saat ditemukan berjalan kaki di Jalan Arteri Supadio Pontianak, Senin (25/9/2023) malam

“Hasil penyelidikan tim gabungan, anggota mendapati lokasi pelaku dan melakukan penangkapan,” kata Pipit kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Menurut Pipit, saat ditangkap pelaku sempatmelakukan perlawanan dan hendak melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan.

“Pelaku melihat petugas dan melakukan upaya perlawanan serta melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas,” ujar Pipit.

Dia mengatakan, kejadian berawal saat pelaku masuk ke dalam rumah korban untuk mencuri namun terpergok korban perempuan.

Baca juga: Pasutri di Kubu Raya Diduga Dibunuh Perampok, Uang dan HP Milik Korban Hilang

"Pada saat melakukan aksi pencurian, pelaku bertemu korban dan langsung mengambil besi baut panjang, lalu memukulkannya ke bagian kepala,” kata Pipit kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Tak hanya itu, setelah korban pingsan, pelaku mengambil pisau dapur dan menusukkannya ke tubuh korban.

Kemudian pelaku masuk ke kamar dan melihat korban laki-laki yang berbaring karena penyakit stroke.

“Pelaku juga langsung memukul kepala korban dan membekapnya dengan bantal serta menusukkan korban,” ujar Pipit.

Pipit menjelaskan, pelaku merupakan residivis dalam kasus pembunuhan seorang wanita berusia 19 tahun, pada 2006 silam. Dia kemudian dipenjara 12 tahun.

Kemudian setelah bebas, dia kembali ditangkap dalam perkara narkoba dan dipenjara 1,6 tahun.

“Setelah bebas, dia tinggal di dekat rumah korban,” ungkap Pipit.

Atas perbuatannya, Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

Regional
Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Regional
Penuh dengan Kegiatan, Ini Sederat Event di Kota Tangerang Juni 2024

Penuh dengan Kegiatan, Ini Sederat Event di Kota Tangerang Juni 2024

Kilas Daerah
Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umrah dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umrah dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Regional
Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Regional
Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Regional
TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

Regional
Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com