PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga pelaku pembunuhan yang terjadi di Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Hilir, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, dua pelaku merupakan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial SN (39) dan NR (37). Sedangkan satu pelaku lainnya, RJ alias Arif (40).
Mereka bertiga terlibat membunuh seorang pria bernama Joni Iskandar (28).
Baca juga: Fakta Baru Suami Bunuh Istri Dibantu 2 Anaknya di Dumai Riau, Korban Sempat Diracun
Pasutri tersebut membayar RJ alias Arif untuk membunuh korban.
"Pasutri tersebut membayar RJ alias Arif sebesar Rp 2 juta untuk membunuh korban. Motif pelaku membunuh, kata mereka sakit hati karena korban sering bikin rusuh di kafe pelaku," ungkap Andrian saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Senin (11/9/2023).
Andrian mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Jumat (8/9/2023).
Pasutri ditangkap di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, sedangkan RJ ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil.
Kasus pembunuhan ini terungkap berawal dari mayat korban ditemukan warga bernama Wali Adi dalam sebuah pondok kebun kelapa sawit di Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Hilir, Kecamatan Kubu Babussalam, Rohil, Senin (21/8/2023) pagi.
Kondisi mayat korban ditemukan sudah membusuk.
Baca juga: Ketua Ormas di Medan Ditangkap karena Ancam Bunuh Wartawan
Setelah dilaporkan ke Polsek Kubu, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Mayat korban selanjutnya dibawa ke puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan medis.
"Dari hasil pemeriksaan medis, korban diduga dibunuh. Sebab, ada beberapa luka di tubuh korban akibat senjata tajam," sebut Andrian.