Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Sumbawa Barat Jadi Tersangka Pencabulan 3 Gadis di Bawah Umur

Kompas.com - 26/09/2023, 14:02 WIB
Susi Gustiana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - Seorang pria H alias C (54) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap 3 orang anak dengan modus menonton Youtube oleh penyidik Reskrim Polres Sumbawa Barat.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut.

"Benar, H alias C umur 54 tahun asal warga Sumbawa Barat sudah ditangkap," kata Yasmara, Selasa (26/9/2023).

Dari hasil gelar perkara sudah ditemukan alat bukti kuat dan H alias C sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Dalam Sehari 4 Kasus Pencabulan di Ende Terungkap, 4 Tersangka Ditangkap

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini atas laporan dari salah satu orangtua korban, warga Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.

Perbuatan asusila tersebut dialami korban yakni 3 orang anak di bawah umur di Sumbawa Barat.

Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku yaitu pelaku mengajak ketiga korban ke rumahnya untuk menonton Youtube. Saat itu ketiga korban sedang bermain di depan rumah tersangka pada pertengahan September 2023. 

Lalu ketiga korban mendatangi pelaku ke rumahnya dan mereka diajak ke kamar pelaku kemudian pintunya dikunci.

Pelaku menyuruh ketiga korban tidur di atas kasur dan kemudian dicabuli. 

Perbuatan yang sama juga dilakukan pelaku terhadap dua korban lainnya secara bergantian.

Setelah selesai melakukan perbuatan cabul, pelaku memberikan uang Rp 5.000 kepada ketiga korban sambil meminta mereka tutup mulut. 

Menurut keterangan dari ketiga korban, perbuatan yang tidak terpuji ini telah dilakukan pelaku sebanyak empat kali. 

"Akibat perbuatan tersebut ketiga korban menjadi sering merasa ingin buang air kecil dan kemaluannya terasa sakit saat buang air kecil," terangnya. 

Baca juga: Santri Korban Pencabulan Oknum Pengasuh Ponpes di Sorong Bertambah Jadi 5 Orang

Tersangka dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (5) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang TPKS Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com