Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/09/2023, 14:02 WIB
Susi Gustiana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - Seorang pria H alias C (54) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap 3 orang anak dengan modus menonton Youtube oleh penyidik Reskrim Polres Sumbawa Barat.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut.

"Benar, H alias C umur 54 tahun asal warga Sumbawa Barat sudah ditangkap," kata Yasmara, Selasa (26/9/2023).

Dari hasil gelar perkara sudah ditemukan alat bukti kuat dan H alias C sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Dalam Sehari 4 Kasus Pencabulan di Ende Terungkap, 4 Tersangka Ditangkap

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini atas laporan dari salah satu orangtua korban, warga Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.

Perbuatan asusila tersebut dialami korban yakni 3 orang anak di bawah umur di Sumbawa Barat.

Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku yaitu pelaku mengajak ketiga korban ke rumahnya untuk menonton Youtube. Saat itu ketiga korban sedang bermain di depan rumah tersangka pada pertengahan September 2023. 

Lalu ketiga korban mendatangi pelaku ke rumahnya dan mereka diajak ke kamar pelaku kemudian pintunya dikunci.

Pelaku menyuruh ketiga korban tidur di atas kasur dan kemudian dicabuli. 

Perbuatan yang sama juga dilakukan pelaku terhadap dua korban lainnya secara bergantian.

Setelah selesai melakukan perbuatan cabul, pelaku memberikan uang Rp 5.000 kepada ketiga korban sambil meminta mereka tutup mulut. 

Menurut keterangan dari ketiga korban, perbuatan yang tidak terpuji ini telah dilakukan pelaku sebanyak empat kali. 

"Akibat perbuatan tersebut ketiga korban menjadi sering merasa ingin buang air kecil dan kemaluannya terasa sakit saat buang air kecil," terangnya. 

Baca juga: Santri Korban Pencabulan Oknum Pengasuh Ponpes di Sorong Bertambah Jadi 5 Orang

Tersangka dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (5) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang TPKS Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Vila di Lombok Tengah Terbakar Setelah Tersambar Petir

Vila di Lombok Tengah Terbakar Setelah Tersambar Petir

Regional
Bukan Kemiskinan, Pernikahan Dini Faktor Utama Tingginya Angka 'Stunting' di Kalsel

Bukan Kemiskinan, Pernikahan Dini Faktor Utama Tingginya Angka "Stunting" di Kalsel

Regional
Guru Gemetar, Siswi SMA Melahirkan Dalam Kelas Saat Ujian Akhir Semester di Sampang Madura

Guru Gemetar, Siswi SMA Melahirkan Dalam Kelas Saat Ujian Akhir Semester di Sampang Madura

Regional
FX Rudy Sebut Warga Solo Dibohongi 17 Skala Prioritas, Gibran: Tidak Usah Ditanggapi

FX Rudy Sebut Warga Solo Dibohongi 17 Skala Prioritas, Gibran: Tidak Usah Ditanggapi

Regional
Berkunjung ke Semarang, SBY Beri Wejangan Kader untuk Tidak Jelekkan Lawan Saat Kampanye

Berkunjung ke Semarang, SBY Beri Wejangan Kader untuk Tidak Jelekkan Lawan Saat Kampanye

Regional
Cuaca Gerimis dan Berkabut, Truk Molen Terguling di Jalan Menurun Bukit Menoreh

Cuaca Gerimis dan Berkabut, Truk Molen Terguling di Jalan Menurun Bukit Menoreh

Regional
6 Jam ke Depan Kota Semarang Berpotensi Terjadi Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Waspada

6 Jam ke Depan Kota Semarang Berpotensi Terjadi Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Waspada

Regional
Hujan Deras, 900 Rumah di 5 Desa di Bengkalis Terendam Banjir

Hujan Deras, 900 Rumah di 5 Desa di Bengkalis Terendam Banjir

Regional
Ayah di Mojokerto Tewas Dianiaya Putri Kandungnya, Pelaku Alami Gangguan Kejiwaan

Ayah di Mojokerto Tewas Dianiaya Putri Kandungnya, Pelaku Alami Gangguan Kejiwaan

Regional
Lantik Sekda Baru, Gibran Minta Selesaikan 17 Prioritas Pembangunan di Solo

Lantik Sekda Baru, Gibran Minta Selesaikan 17 Prioritas Pembangunan di Solo

Regional
Ratusan Buruh Jateng Berunjuk Rasa Tolak Keputusan UMK 2024 Rendah hingga Pukul 09.00 Malam

Ratusan Buruh Jateng Berunjuk Rasa Tolak Keputusan UMK 2024 Rendah hingga Pukul 09.00 Malam

Regional
Turis Asal Amerika Serikat Meninggal Saat Menyelam di Perairan Raja Ampat

Turis Asal Amerika Serikat Meninggal Saat Menyelam di Perairan Raja Ampat

Regional
Diburu 3 Bulan, 2 Preman Berpisau Pemalak Sopir Truk di Mesuji Dibekuk

Diburu 3 Bulan, 2 Preman Berpisau Pemalak Sopir Truk di Mesuji Dibekuk

Regional
Fakta Baru Kasus 'Debt Collector' Tembak Nasabah, Pelaku Bawa 'Airsoft Gun' dan Senjata Tajam

Fakta Baru Kasus "Debt Collector" Tembak Nasabah, Pelaku Bawa "Airsoft Gun" dan Senjata Tajam

Regional
Polisi Belum Dapat Titik Terang soal Penemuan 2 Jasad Bayi di Lampung

Polisi Belum Dapat Titik Terang soal Penemuan 2 Jasad Bayi di Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com