"Komnas HAM telah mengeluarkan surat perlindungan HAM untuk warga air bangis, dan pendampingnya pasca kejadian di Mesjid Raya Padang.
Baca juga: Jokowi Larang Pelaksanaan PSN Gunakan Cara Represif
"Kami sudah sampaikan ke Polda Sumbar, jika memang ada intimidasi, kami akan minta penjelasan ke Polda Sumbar," kata Uli.
Sementara, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian mengatakan lahan yang berluas 30.000 hektare (ha) berpotensi dijadikan PSN di bawah Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 7 2023.
Padahal, lanjut Uli, penetapan PSN pada Nagari Air Bangis bertentangan dengan UU Nomor 27 tahun 2007 yang mengatur ruang lingkup wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sebab, dari 30.000 hektare itu, 10.000 hektare di antaranya berupa daerah pesisir.
“Pengaturan tata ruang itu dibawa UU sedangkan PSN itu dibawah peraturan menteri. Ini secara struktur hukum sudah mengacau-balaukan struktur hukum.
“Ketika ini dijadikan PSN sementara persoalan konflik yang sekarang aja enggak selesai. PSN itu akan membawa konflik baru maka sebenarnya bukan hanya warga Air Bangis yang akan diusir dari kampungnya," kata sang manajer kampanye WALHI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.