Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Kekasih yang Masih di Bawah Umur, Pedagang di Ende Ditangkap

Kompas.com - 21/09/2023, 17:47 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - IYS (21), seorang pedagang di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat pada Kamis (21/9/2023) pukul 02.00 Wita.

Ia ditangkap karena diduga mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman menerangkan, pelaku ditangkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan itu ke polisi.

Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi LP/B/168/IX/2023/SPKT/SPKT/nRes. Ende/ Polda NTT, tanggal 20 September 2023.

"Kasus ini dilaporkan ke polisi setelah pihak keluarga menggerebek pelaku dan korban pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 22.00 Wita," ujar Yance kepada Kompas.com, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Cabuli dan Aniaya Wanita, Seorang Buruh di Ende Ditahan

Yance menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan pencabulan ini pertama kali terjadi pada 21 Mei 2023 sekitar pukul 08.00 Wita.

Saat itu, tersangka menjemput korban di Pasar Mbongawani, lalu mengajak korban ke rumahnya di wilayah Kecamatan Ndona.

"Di situ pelaku mencabuli korban. Setelah itu pelaku mengantar korban ke Pasar Mbongawani," ujarnya.

Baca juga: Diduga Perkosa Anak, Pria Pengangguran di Ende Ditangkap

Kejadian serupa terjadi pada Agustus 2023 di rumah tersangka.

Terakhir, pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 22.00 di rumah korban.

Saat itu warga setempat curiga setelah mendapati sepeda motor milik pelaku sedang parkir di depan rumah korban.

"Keluarga dan warga setempat kemudian memergoki keduanya dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib," ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut aparat melakukan pendalaman dan menangkap pelaku di rumahnya pada Kamis (21/9/2023) pukul 02.00 Wita.

Yance menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 81ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juntco Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juntco Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com