LAMPUNG, KOMPAS.com - PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) mulai mengeksekusi ratusan hektar lahan perkebunan yang diklaim sejumlah kelompok masyarakat di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
Eksekusi lahan ini melibatkan sekitar 1.500 personel kepolisian untuk mengantisipasi pecahnya konflik saat kegiatan berlangsung.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT BSA itu berada di tiga kampung (desa), yakni Kampung Negara Aji Tua, Kampung Bumi Aji, dan Kampung Negara Aji Baru.
Baca juga: Eksekusi Lahan di Ambon Berlanjut, Rumah Warga Dibongkar Paksa
"Iya, hari ini kita lakukan pengamanan eksekusi lahan yang dilakukan PT BSA," kata Andik ditemui di lokasi, Kamis (21/9/2023).
Sejauh ini, kegiatan eksekusi lahan berlangsung kondusif tanpa adanya gesekan-gesekan antara aparat keamanan dengan warga di tiga desa.
"Kita mengedepankan upaya persuasif dan anggota di lapangan juga tidak diperkenankan membawa senjata api," kata Andik.
Baca juga: Ketika Pedagang di Lampung Diimpit Marketplace, Buka Setiap Hari tapi Sepi Pembeli...
Andik memaparkan, dari pantauan di lokasi eksekusi, hanya ada segelintir warga yang masih bertahan di posko swadaya.
Namun sejumlah warga itu pun segera meninggalkan lokasi setelah diajak berkomunikasi oleh kepolisian.
Hingga kini perusahaan masih menunggu warga yang merasa menanam di lahan yang menjadi sengketa untuk mendatangi posko pokja (kelompok kerja) eksekusi.
"Silahkan warga yang menanam mendatangi posko untuk dihitung dan diganti rugi tanam tumbuh. Atau jika ingin memanen sendiri juga diperbolehkan, nanti akan dikawal," kata Andik.
Untuk ganti rugi tanam tumbuh ini, PT BSA menyiapkan anggaran mencapai Rp 2,5 miliar.
Sementara itu, kuasa hukum warga tiga kampung, M Ilyas mengatakan, seharusnya eksekusi tidak dilakukan saat ini.
"Saat ini gugatan sedang dilakukan di PN (Pengadilan Negeri) Gunung Sugih. Seharusnya menunggu gugatan final terlebih dahulu," ucap dia.
Ilyas menambahkan, warga memang enggan mendatangi posko pokja untuk penghitungan ganti rugi.
"Ya alasannya karena mereka (warga) merasa lahan itu adalah tanah mereka, jadi memang seharusnya menunggu putusan pengadilan dahulu," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.