Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika membenarkan AKP Andri Gustami kerap berkomunikasi dengan Fredy dan KIF.
Dari penyelidikan, komunikasi ini terjadi jika ada kurir yang hendak melintas di Provinsi Lampung membawa sabu-sabu menuju Jawa.
"Benar, jika ada barang yang hendak melintas, dia (AKP Andri Gustami) berkomunikasi dengan FP (Fredy Pratama) dan KIF," kata Helmy melalui pesan WhatsApp, Senin (18/9/2023) malam.
Ia mengatakan AKP Andri Gustami sudah dua bulan aktif dalam jaringan internasional peredaran narkoba.
Sejauh ini, baru AKP Andri Gustami yang "bermain" dalam jaringan narkotika tersebut dengan menjadi kurir spesial.
"Dia pemain tunggal," kata Helmy.
AKP Andri Gustami, disebut mendapatkan imbalan hingga Rp 800 juta untuk "mengawal" narkotika jaringan Fredy Pratama.
Berdasarkan penyelidikan, AKP Andri Gustami diduga telah meloloskan hingga kisaran 100 kilogram (kg) sabu melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Pengakuan TSK AG, sudah sekitar 100-an (sabu) diloloskan selama dua bulan dia bergabung (di jaringan Fredy Pratama)," kata Helmy melalui pesan WhatsApp, Senin (18/9/2023) malam.
Meski tidak secara langsung menyebut AKP Andri Gustami mendapatkan imbalan Rp 800 juta, Helmy menyebut imbalan atau kisaran harga diberikan per 1 kilogram yang dibayarkan jaringan itu.
Menurut Helmy, jaringan Fredy Pratama memberikan imbalan hingga Rp 8 juta per kilogram untuk setiap sabu yang berhasil diloloskan.
"Diberi imbalan sampai Rp 8 juta per kilogram," kata Helmy.
Baca juga: Loloskan Narkoba di Pelabuhan Bakauheni, AKP Andri Gustami Dikontak Fredy Pratama
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan, itu adalah sanksi terberat yang mengancam AKP Andri akibat keterlibatannya dalam jaringan Fredy Pratama.
"Sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, selain sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan," kata Helmy di Mapolda Lampung, Jumat (15/9/2023).
Sanksi tersebut adalah bentuk komitmen Polda Lampung untuk tidak tebang pilih terhadap segala penyalahgunaan narkoba.
"Ini sejalan dengan juga dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas siapapun yang terlibat kasus narkoba, meskipun itu sendiri adalah anggota Polri," kata Helmy.
Baca juga: Terlibat Jaringan Narkotika Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Bakal Dipecat
Helmy menambahkan, Polda Lampung akan segera menggelar sidang kode etik kepada AKP Andri Gustami.
"Kita fokus dahulu pengembangan kasusnya, alhamdulillah sudah 27 tersangka, sejumlah barang bukti dan mengkait juga ke pelaku yang ada di LP (lembaga pemasyarakatan) yang merupakan suami dari selebgram," kata Helmy.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.