Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebakaran di TPA Jatibarang, Pemkot Semarang Tetapkan Status Tanggap Darurat

Kompas.com - 20/09/2023, 14:28 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kebakaran yang terjadi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatibarang, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ditetapkan berstatus tanggap darurat.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, telah mengirim surat ke Badan Nasional Pengendalian Bencana (BNPB) untuk pemberitahuan status tanggap darurat tersebut.

"Saya sudah minta kemarin, sudah diberi arahan untuk membuat tanggap darurat," jelasnya saat ditemui usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Semarang, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Masih Ada Asap di Jalan Sekitar TPA Jatibarang, Pengendara Pilih Tutup Hidung Saat Melintas

Dia menjelaskan, kebakaran yang terjadi di TPA Jatibarang akan dilakukan penyiraman menggunakan water bombing melalui udara.

"Saat ini masih menunggu (water bombing) karena masih dipakai Solo," kata perempuan yang akrab disapa Ita tersebut.

Infomasi yang dia terima, sampai saat ini ada empat titik di TPA Jatibarang yang perlu diwaspadai. Selain itu, Ita juga mewaspadai tumpukan sampah yang masih ada gas metana-nya.

"Selama masih ada gas metana, maka masih akan seperti itu," paparnya.

Dengan status tanggap darurat tersebut, Ita juga meminta agar Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang segera melakukan penambahan selang yang rusak.

"Kemarin saya melihat banyak selang yang bocor, nah itu kan mengganggu mobilitas air kalau bocor," ungkap politik PDI Perjuangan itu.

Damkar Kota Semarang juga sudah mengajukan memo untuk realisasi kerusakan selang di mobil pemadam kebakaran tersebut.

"Kita sudah minta pengadaan selang di 10 mobil," imbuh Ita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com