Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Pasaman Barat Kembali Sita Aset Tersangka Korupsi RSUD Senilai Rp 5,4 Miliar di Jakbar

Kompas.com - 16/09/2023, 23:41 WIB
Perdana Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat kembali menyita aset tersangka kasus korupsi RSUD Pasaman Barat, AA.

Penyitaan terhadap aset Direktur PT MAM yang memenangi proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat itu berupa rumah kontrakan 8 unit di Jakarta Barat, Sabtu (16/9/2023) dengan nilai Rp 5,4 miliar.

"Kita kembali menyita aset AA. Kali ini berupa rumah kontrakan 8 unit di Jakarta Barat dengan nilai Rp 5,4 miliar," kata Kepala Kejari Pasaman Barat, M Yusuf Putra, Sabtu (16/9/2023).
Baca juga: Kejari Pasaman Barat Sita Aset Tersangka Korupsi RSUD Senilai Rp 3 Miliar di Bekasi

Yusuf menyebutkan penyitaan berdasarkan surat perintah Kejari Pasaman Barat dan surat izin dari PN Jakarta Barat tertanggal 13 September 2023.

Sebelumnya, Kejari Pasaman Barat telah menyita aset milik AA yang juga residivis kasus suap Walikota Bekasi yang ditangkap KPK itu.
Baca juga: Kejari Pasaman Barat Siapkan 5 JPU untuk Kasus Perdagangan Orang ke Brunei

Aset yang disita adalah berupa rumah kontrakan 8 unit senilai Rp 4,5 miliar dan 2 unit rumah toko senilai Rp 2 miliar di Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu 2 September 2023 lalu.

Kemudian, 3 bidang tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan nilai Rp 3 miliar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Secara total sudah ada Rp 14,9 miliar aset AA yang telah disita Kejari Pasaman Barat.

Menurut Yusuf, penyitaan dilakukan dalam upaya menyelamatkan keuangan negara yang dirugikan dari proyek tersebut.

Kasus korupsi itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000.

Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46.

Dalam perjalanannya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.

Tujuh orang tersebut adalah 4 orng Pokja, satu orang pengatur pemenang tender, satu orang manajemen konstruksi dan satu PPK.

Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar.

Lalu tersangka kasus itu bertambah 8 orang lagi, di mana 3 dari unsur mantan direktur dan 5 pengusaha dari Manado.

Dalam dakwaan, JPU menuntut 8 terdakwa dengan hukuman sama yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Hasilnya, hakim memutuskan 3 eks direktur bebas dan 5 pengusaha Manado divonis 1 tahun penjara.

Atas dua putusan hakim PN Tipikor itu, Kejari Pasbar melakukan upaya banding dan kasasi.

Selanjutnya, Kejari Pasbar juga menetapkan 2 tersangka baru yaitu Direktur PT MAM, AA dan PPTK proyek itu, AJ.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Regional
Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Regional
Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Regional
Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Regional
Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Regional
Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Regional
Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Regional
Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Regional
Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Regional
Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Regional
Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com