PADANG, KOMPAS.com-Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat kembali menyita aset tersangka kasus korupsi RSUD Pasaman Barat, AA.
Penyitaan terhadap aset Direktur PT MAM yang memenangi proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat itu berupa rumah kontrakan 8 unit di Jakarta Barat, Sabtu (16/9/2023) dengan nilai Rp 5,4 miliar.
"Kita kembali menyita aset AA. Kali ini berupa rumah kontrakan 8 unit di Jakarta Barat dengan nilai Rp 5,4 miliar," kata Kepala Kejari Pasaman Barat, M Yusuf Putra, Sabtu (16/9/2023).
Baca juga: Kejari Pasaman Barat Sita Aset Tersangka Korupsi RSUD Senilai Rp 3 Miliar di Bekasi
Yusuf menyebutkan penyitaan berdasarkan surat perintah Kejari Pasaman Barat dan surat izin dari PN Jakarta Barat tertanggal 13 September 2023.
Sebelumnya, Kejari Pasaman Barat telah menyita aset milik AA yang juga residivis kasus suap Walikota Bekasi yang ditangkap KPK itu.
Baca juga: Kejari Pasaman Barat Siapkan 5 JPU untuk Kasus Perdagangan Orang ke Brunei
Aset yang disita adalah berupa rumah kontrakan 8 unit senilai Rp 4,5 miliar dan 2 unit rumah toko senilai Rp 2 miliar di Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu 2 September 2023 lalu.
Kemudian, 3 bidang tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan nilai Rp 3 miliar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Secara total sudah ada Rp 14,9 miliar aset AA yang telah disita Kejari Pasaman Barat.
Menurut Yusuf, penyitaan dilakukan dalam upaya menyelamatkan keuangan negara yang dirugikan dari proyek tersebut.
Kasus korupsi itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000.
Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46.
Dalam perjalanannya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.
Tujuh orang tersebut adalah 4 orng Pokja, satu orang pengatur pemenang tender, satu orang manajemen konstruksi dan satu PPK.
Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar.
Lalu tersangka kasus itu bertambah 8 orang lagi, di mana 3 dari unsur mantan direktur dan 5 pengusaha dari Manado.
Dalam dakwaan, JPU menuntut 8 terdakwa dengan hukuman sama yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Hasilnya, hakim memutuskan 3 eks direktur bebas dan 5 pengusaha Manado divonis 1 tahun penjara.
Atas dua putusan hakim PN Tipikor itu, Kejari Pasbar melakukan upaya banding dan kasasi.
Selanjutnya, Kejari Pasbar juga menetapkan 2 tersangka baru yaitu Direktur PT MAM, AA dan PPTK proyek itu, AJ.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.